



Wamenaker Sidak PT Artaboga, Diduga Tahan Ijazah Pekerjanya Hingga 5 Tahun
Inspeksi mendadak atau sidak ke perusahaan-perusahaan yang dianggap bermasalah dengan pekerja kembali dilakukan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emanuel Ebenezer.
Kali ini, Emanuel Ebenezer menggelar sidak ke PT Artaboga, anak perusahan PT Orang Tua, yang berada di Jalan Daan Mogot, Cengkareng Jakarta Barat (Jakbar).
Pria yang akrab disapa Noel ini mengaku bahwa sidak dilakukan setelah menerima sejumlah laporan dari beberapa mantan pekerja perusahaan yang ijazahnya masih ditahan hingga saat ini.
Sidak tersebut menjadi sorotan karena mengangkat kembali praktik lama yang melanggar hak dasar pekerja, yakni akses atas dokumen pribadi sebagai bentuk kebebasan administratif.
"Hari ini kita sidak ke PT Artaboga, berdasarkan aduan terkait penahanan ijazah. Tapi setelah kasus ini muncul, pihak manajemen pusat sudah menerbitkan surat edaran yang menyatakan praktik itu tidak lagi diberlakukan,” kata Noel saat berada di lokasi, Selasa 10 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa PT Artaboga saat ini telah mengeluarkan surat keputusan resmi yang membatalkan kebijakan tersebut.
Selain itu, perusahaan menjamin bahwa para mantan pekerja dapat mengambil ijazah mereka tanpa diminta membayar sepeser pun.
“Biar kita punya keseimbangan opini. Para pekerja dan mantan buruh bisa mengambil ijazahnya tanpa mengeluarkan duit satu rupiah pun,” tegasnya.
Meski perusahaan menyatakan telah menghentikan praktik penahanan ijazah, Wamenaker Noel menekankan agar tidak ada lagi praktik yang merugikan pekerja.
Ia kemudian menegaskan, apabila praktik tersebut masih terjadi, negara memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan.
"Kalau perusahaan masih melakukan praktik penahanan ijazah, negara punya kewajiban melakukan tindakan hukum."
"Ini bisa masuk KUHP sebagai penggelapan. Dan kalau ada tebusan, itu bisa kena pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368,” ujarnya.
Pernyataan ini juga menjadi pengingat keras kepada perusahaan-perusahaan lain yang masih menggunakan penahanan ijazah sebagai bentuk kontrol terhadap pekerja.
Praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan ketenagakerjaan, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana.
Kesaksian Korban
Seorang mantan karyawan PT Artaboga, Rachel Pribadi (26) mengakui bahwa ijazahnya ditahan sejak hari pertama masuk kerja sebagai Management Trainee (MT) pada tahun 2021.
Ia hanya bertahan selama 4 bulan karena tekanan kerja yang dirasakannya tidak manusiawi.
"Pas hari pertama kerja, langsung disuruh serahin ijazah asli. Saya waktu itu fresh graduate, nggak tahu apa-apa. Ternyata belakangan baru paham kalau seharusnya nggak perlu ijazah asli,” ucap Rachel.
![Wamenaker Immanuel Ebenezer menunjukan surat edaran dari pihak manajemen PT Artaboga terkait penahanan ijazah. [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/10/52757-wamenaker-immanuel-ebenezer.jpg)
Masalah semakin rumit, saat Rachel memutuskan keluar sebelum masa kontrak satu tahun.
Ia kemudian dikenakan penalti sebesar Rp25 juta dan juga mendapat surat peringatan yang bahkan dikirim langsung ke rumahnya.
"Mereka sempat datang ke rumah dan minta saya bayar penalti. Bahkan katanya bisa dicicil,” tambahnya.
Peristiwa tersebut tak hanya dialami Rachel, Johannes (31) juga mengalami pengalaman serupa.
Meski begitu, ia mengaku baru berani bersuara setelah melihat kasus ini mencuat melalui media sosial.
“Saya bantu angkat kasus ini lewat sosmed. Karena banyak teman-teman kita juga yang alami hal serupa,” ujarnya.
Johannes sendiri mengaku pernah mencoba untuk meminta kembali ijazahnya, namun selalu ditolak dengan alasan harus membayar penalti.
“Mereka tetap minta Rp25 juta. Bahkan sempat disarankan nyicil,” katanya.
Tag: #wamenaker #sidak #artaboga #diduga #tahan #ijazah #pekerjanya #hingga #tahun