Saksi Sidang Tom Lembong Sebut Hasil Rakortas Tak Ada Kebutuhan Importasi Gula di 2016
Mantan pegawai Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Musdalifah usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
16:06
10 Juni 2025

Saksi Sidang Tom Lembong Sebut Hasil Rakortas Tak Ada Kebutuhan Importasi Gula di 2016

- Mantan pegawai Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian Musdalifah menyebut, tidak ada kesimpulan rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang menyatakan impor gula di tahun 2016.

Keterangan itu disampaikan Musdalifah saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Pada persidangan itu, jaksa mengonfirmasi bahwa Kemenko Perekonomian dan kementerian teknis seperti Kemendag menggelar rakortas pada 12 Mei, 17 Desember, dan 28 Desember.

“Di rakor-rakor tadi ada tidak kesimpulan yang menyatakan adanya kebutuhan importasi di 2015 untuk dilaksanakan di 2016?” tanya jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

“Di kesimpulannya tidak ada,” jawab Musdalifah.

Menurut Musdalifah, dalam rapat 12 Mei, forum membahas ketersediaan bahan pokok menjelang Idul Fitri.

Karena stok gula yang ada mencukupi, mereka sepakat saat itu tidak perlu dilakukan impor gula.

Sementara, pada Desember dibahas impor raw sugar atau gula kristal mentah untuk meningkatkan nilai lebih bagi industri dalam negeri.

Menurut Musdalifah, impor gula mentah ini bertujuan agar produk dari luar negeri itu tidak berhadapan langsung dengan gula rakyat.

“Di lain pihak, industri gula kita juga hanya bekerja berapa hari, sehingga kita perlu meningkatkan kapasitas industri gula, selain menyerap tenaga kerja juga memberikan nilai tambah terhadap produk-produk yang kita impor tersebut,” ujar Musdalifah.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri dan perusahaan swasta untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Selain itu, jaksa juga mempersoalkan Tom Lembong yang mengimpor gula tanpa melalui rakortas.

Tag:  #saksi #sidang #lembong #sebut #hasil #rakortas #kebutuhan #importasi #gula #2016

KOMENTAR