



Pemerintah RI Optimistis Paulus Tannos Bisa Diekstradisi dari Singapura
- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum optimistis bahwa buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, bisa diekstradisi dari Singapura ke Indonesia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, yakin Paulus Tannos bisa diekstradisi karena seluruh dokumen yang disyaratkan Otoritas Singapura sudah dilengkapi.
"Kita berharap pengadilan Singapura sesuai dengan dokumen-dokumen, data dukung yang kita berikan melalui pemerintah Singapura. Kita bisa dimenangkan dan dipulangkan (Paulus Tannos) ke Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Widodo di Selasar Ditjen AHU, Kemenkum, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Widodo mengatakan, pihaknya menghormati langkah Paulus Tannos yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Otoritas Singapura.
Meski demikian, dia meminta Paulus Tannos kooperatif menjalani seluruh proses ekstradisi.
"Dia (Paulus Tannos) minta penangguhan itu salah satu hak dia saja. Kita tetap menghormati sebagai bagian dari defense of law, menghormati hak seseorang warga negara, dan kemudian tetap kita berharap supaya dia kooperatif segera balik ke Indonesia. Kita berharap juga karena dia sudah memasuki fase pemeriksaan di pengadilan Singapura," ujarnya.
Adapun sidang pendahuluan ekstradisi Paulus Tannos akan digelar di Pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025.
"Saat ini status PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing (sidang pendahuluan) telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi wartawan, Senin (2/6/2025) lalu.
Widodo mengatakan, proses hukum Paulus Tannos di Singapura masih berjalan.
Dia menyampaikan bahwa pemerintah telah menyampaikan permohonan ekstradisi kepada pihak Otoritas Singapura pada 20 Februari 2025 dan tambahan informasi pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.
Sementara itu, Paulus Tannos saat ini mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura.
"Saat ini PT (Paulus Tannos) tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemri, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," ujarnya.
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Agustus 2022.
Tag: #pemerintah #optimistis #paulus #tannos #bisa #diekstradisi #dari #singapura