Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Santai Penuhi Panggilan Kejagung: Saya Jalani Saja
Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (10/6/2025). (Suara.com/Faqih)
12:00
10 Juni 2025

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Santai Penuhi Panggilan Kejagung: Saya Jalani Saja

Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (10/6/2025). Pantauan , Iwan yang mengenakan kemeja batik berbalut dengan jaket coklat berjalan santai menuju Gedung Bundar, tempat dirinya bakal diperiksa.

Iwan terlihat datang ke Kejagung sekira pukul 09.28 WIB. Adik dari Iwan Setiawan Lukminto itu datang sembari menggunakan tas jinjing berkelir hijau army.

“Saya memenuhi panggilan saja,” kata Iwan menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (10/6/2025).

Ia juga menjelaskan, saat kedatangannya, ia melengkapi diri dengan membawa dokumen terkait dengan perkara yang sedang dihadapinya.

“Dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara,” ucap dia.

Iwan mengaku, dirinya tidak masalah jika harus dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal itu, menurutnya justru bisa mempercepat perkara yang sedang menjeratnya.

“Enggak apa-apa, ini kan untuk mempercepat ya, saya jalani saja. Saya nggak ada masalah,” ujarnya.

Iwan Kurniawan Lukminto, sebelumnya juga sempat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Sritex.

Adapun, pemeriksaan terhadap Iwan, kata Harli, dilakukan pada Senin (2/6/2025) lalu.

“Tentu yang bersangkutan diperiksa dalam kaitan bahwa kalau kita melihat data manajemen atau Direksi di PT Sritex, yang bersangkutan itu juga sebelum menjadi Direktur Utama pada saat ini juga berkedudukan sebagai Wakil Direktur Utama kalau tidak salah 2014 sampai 2023,” kata Harli, di Kejagung, Selasa (3/6/2025).

“Dan yang bersangkutan juga merupakan Direktur di beberapa unit usaha entitas ya, entitas unit usaha dari Sritex,” imbuh Harli.

Menurut Harli, pihak penyidik Kejaksaan sangat berkepentingan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Iwan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi atau keterangan terkait dengan hal-hal yang diketahui oleh Iwan terkait perkara ini.

“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari 3 orang tersangka termasuk peran yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Wakil Direktur Utama,” jelasnya.

Adapun, pengetahuan yang ingin diketahui oleh penyidik yakni soal mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank, dalam hal ini tentu bank pemerintah maupun bank daerah

“Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu,” ujar Harli.

Kemudian, penyidik juga ingin mengetahui, diapa saja piham yang berkompeten untuk melakukan ajuan kredit

“Semua akan digali oleh penyidik karena tentu kita tahu bahwa peran yang bersangkutan kan sangat penting selaku Wakil Direktur Utama dan sekarang Direktur Utama saya kira sangat penting untuk digali terkait dengan bagaimana pengetahuannya terkait dengan keberadaan perusahaan ini,” jelasnya.

Terutama soal proses pengajuan kredit yang sudah dilakukan oleh PT Sritex kepada berbagai bank.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Sritex.

Adapun ketiga orang yang dijerat sebagai tersangka yakni Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi bank bjb Dicky Syahbandinata.

Sebelum menetapkan 3 orang tersangka, penyidik telah memeriksa 55 orang saksi dan satu orang saksi.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan, dalam perkara ini pengidik menemukan adanya indikasi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) juga PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex Rejeki Isman TPK dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan surat perintah penyidikan telah melakukan atau telah membawa 3 orang tersangka,” kata Qohar, di Kejaksaan Agung, Rabu (21/5/2025).

Sebelum dijerat tersangka ketiganya terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Selain itu penyidik sebelumnya juga telah memeriksa 46 orang saksi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya.

Dalam perkara ini, penyidik mengindikasi pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex, dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun.

Jumlah tersebut, jika dirinci, untuk Bank Jateng sebesar Rp395 miliar.

Kemudian untuk Bank Banten dan Jawa Barat (BJB) Sebesar Rp543,9 miliar. Selanjutnya, untuk Bank DKI sebesar Rp149 miliar.

“Kemudian yang keempat, yaitu Bank Sidikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI, jumlah seluruhnya adalah Rp2,5 triliun,” jelasnya.

Selain pemberian kredit PT Sritex TBK juga mendapatkan pemberian kredit di Bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.

“Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali. Jumlahnya 20 bank,” katanya.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #dirut #sritex #iwan #kurniawan #lukminto #santai #penuhi #panggilan #kejagung #saya #jalani #saja

KOMENTAR