Cabut 4 Izin Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Terdapat Pelanggaran Lingkungan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers soal pencabutan 4 IUP perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025). (Dok. Sekretariat Presiden )
11:26
10 Juni 2025

Cabut 4 Izin Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Terdapat Pelanggaran Lingkungan

- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa terdapat pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua.

Pelanggaran tersebut diketahui Bahlil usai meninjau langsung perusahaan tambang di Raja Ampat bersama pemerintah daerah setempat.

"Terdapat beberapa pelanggaran konteks lingkungan, dengan mempertimbangkan hasil temuan di lapangan dan masukan gubernur-bupati. Mereka pengin daerah mereka maju," ujar Bahlil, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Pencabutan izin usaha tambang tersebut juga sesuai keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025) kemarin.

"Terkait harapan itu, Bapak Presiden memutuskan dengan memperhatikan semua yang ada, mencabut izin 4 perusahaan di luar Pulau Gag," ujar dia.

Bahlil menegaskan bahwa mulai hari ini pemerintah resmi mencabut izin empat perusahaan tersebut.

"Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis bersama Kementerian LH dan Kehutanan untuk pencabutan. Mulai hari ini pemerintah telah mencabut 4 perusahaan di Raja Ampat," ucap dia.

Sebelumnya, aktivitas penambangan di Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag, menjadi sorotan publik.

Sejumlah pihak menolak adanya aksi penambangan di Pulau Gag karena dikhawatirkan merusak lingkungan dan ekosistem alam di wilayah Bumi Cendrawasih.

Sorotan disampaikan dari kalangan masyarakat, aktivis, ahli, hingga sejumlah anggota DPR RI.

Greenpeace Indonesia mendesak agar izin tambang di Raja Ampat sepatutnya dicabut, tidak cukup hanya memanggil para penambang.

“Tentu ini langkah yang baik, tapi kita perlu yang lebih nyata, seperti pencabutan izin-izin tambang nikel di sana,” ujar Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, saat dihubungi, Kamis (5/6/2025).

Berdasarkan pengamatan Greenpeace Indonesia, hilirisasi nikel telah menyebabkan kerusakan alam secara masif.

“Industrialisasi nikel yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi,” kata Iqbal.

Tag:  #cabut #izin #perusahaan #tambang #raja #ampat #bahlil #terdapat #pelanggaran #lingkungan

KOMENTAR