KPK Masih Proses LHKPN Raline Shah, Yovie Widianto, dan Ifan Seventeen
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
10:54
10 Juni 2025

KPK Masih Proses LHKPN Raline Shah, Yovie Widianto, dan Ifan Seventeen

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Komdigi, Raline Shah, sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun, KPK menyatakan, proses pengisian LHKPN tersebut masih memerlukan pelengkapan surat kuasa.

"Raline Shah sebagai Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Komdigi sudah lapor (LHKPN), namun masih perlu melengkapi surat kuasa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).

Budi juga mengatakan, Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, sudah melaporkan LHKPN dan dinyatakan terverifikasi lengkap.

"Sudah lapor dan secara administratif telah terverifikasi lengkap. Saat ini proses publish di website e-lhkpn.kpk.go.id," ujar dia.

Sementara itu, Riefian Fajarsyah, yang biasa disapa Ifan Seventeen, sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), saat ini sedang dalam proses pengisian draft LHKPN.

"Masih draft pengisian (LHKPN)," tutur dia.

KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara (PN) yang belum melaksanakan kewajibannya dalam pelaporan LHKPN agar segera menyelesaikannya.

"Hal ini sebagai bentuk komitmen awal dalam pencegahan korupsi, khususnya melalui transparansi atas kepemilikan aset sebagai seorang Penyelenggara Negara," ucap dia.

Tag:  #masih #proses #lhkpn #raline #shah #yovie #widianto #ifan #seventeen

KOMENTAR