Hanura Kawal Kader yang Terjerat Kasus Karaoke Striptis Sesuai Koridor Hukum
Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra.(KOMPAS.com/Dian Ade Permana)
17:42
9 Juni 2025

Hanura Kawal Kader yang Terjerat Kasus Karaoke Striptis Sesuai Koridor Hukum

- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyatakan bahwa pihaknya bakal mendampingi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, sesuai dengan koridor hukum.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Hanura Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi, Adil Saputra Akbar, merespons penetapan tersangka Bambang Raya dalam perkara dugaan praktik striptis dan prostitusi di Mansion Executive Karaoke.

“Kami DPP Partai Hanura tentu akan membantu sesuai koridor hukum dan akan terus mengawal proses hukum yang sedang dialami oleh Saudara Bambang Raya tersebut,” ujar Adil kepada Kompas.com, Senin (9/6/2025).

Kendati demikian, Hanura menilai, Bambang Raya tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas dugaan praktik striptis dan prostitusi di Mansion Executive Karaoke yang dialamatkan.

Pasalnya, Adil meyakini, Bambang Raya hanya pemilik bangunan, bukan pengelola tempat hiburan malam tersebut.

“Bahwa saya mendapat informasi langsung dari yang bersangkutan bahwa haruslah dibedakan bahwa saudara Bambang sebagai pemilik bangunan dengan pengelola yang mengontrak bangunan milik saudara Bambang,” ucapnya.

Adil mempertanyakan dasar penetapan Bambang sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah, mengingat reputasi Bambang Raya dianggap baik di mata masyarakat.

“Yang perlu dipertanyakan adalah bahwa Saudara Bambang mengatakan kepada kami bahwa beliau adalah seorang pemilik bangunan yang bukan merupakan pengelola, apakah beliau harus ikut tanggung jawab atas tindakan pengelola? Padahal pemilik bangunan tersebut bukan merupakan pengelola harian, termasuk kegiatan harian di lokasi,” kata Adil.

“Untuk diketahui bahwa Bapak Bambang memiliki reputasi yang dikenal oleh masyarakat baik secara politis maupun ketokohan, sehingga perlu kecermatan di dalam meng-expose kasus ini,” imbuhnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyebut Bambang sebagai pemilik usaha yang turut menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.

"Sudah ditetapkan tersangka baru, perannya ini sebagai pemilik yang ikutan menerima hasil," kata Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025).

Kini, Kepolisian tengah mendalami adanya aliran dana dari operasional karaoke kepada Bambang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, bilang penetapan tersangka terhadap Bambang telah dilakukan sejak Senin, 2 Juni 2025.

Hal ini dilakukan setelah diperoleh fakta bahwa pengunjung Mansion Executive Karaoke bisa memesan paket hiburan bernama "Mask Potato" seharga Rp 5,8 juta, yang mencakup pemandu karaoke dan penari telanjang.

"Tersangka BR menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut," ujar Artanto, Kamis (5/6/2025).

Dibantah

Bambang membantah tuduhan terlibat atas kasus yang tengah diusut Polda Jateng tersebut.

Ia mengeklaim hanya sebagai pemilik gedung dan pemegang izin usaha karaoke, sementara operasional harian dijalankan oleh pihak ketiga berinisial C dan H.

"Saya hanya pemilik gedung, bukan pengelola," kata Bambang, Jumat (6/6/2025).

Ia juga menyatakan tidak menerima keuntungan dari aktivitas hiburan wanita (LC), hanya dari penyewaan ruangan, makanan, dan minuman.

Meski begitu, Bambang mengakui sempat meminjamkan dana hampir Rp1 miliar untuk operasional usaha kepada pengelola.

Sebagai jaminan, EDC (Electronic Data Capture) atas nama dirinya digunakan dalam transaksi pembayaran.

Hal inilah yang menurut penyidik menjadi bukti aliran dana ke rekening Bambang.

Bambang mengaku telah menindaklanjuti informasi adanya praktik striptis dengan menempelkan stiker imbauan di area karaoke.

Ia juga mengeklaim telah memanggil pengelola untuk menghentikan aktivitas tersebut.

"Saya juga telah memanggil H dan J (pengelola) agar menghentikannya," katanya.

Tag:  #hanura #kawal #kader #yang #terjerat #kasus #karaoke #striptis #sesuai #koridor #hukum

KOMENTAR