Tambang di Raja Ampat, Pemerintah Tak Perlu Ragu Tindak Pelaku yang Melanggar
Raja Ampat Layak Dijunjungi (Maichel KOMPAS.com)
13:26
9 Juni 2025

Tambang di Raja Ampat, Pemerintah Tak Perlu Ragu Tindak Pelaku yang Melanggar

- Anggota Komisi XII DPR Muhammad Haris mendesak pemerintah untuk menindak tegas para pelaku yang melakukan pelanggaran dalam hal pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Terutama terhadap perusahaan tambang yang terbukti menimbulkan kerusakan ekosistem.

"Raja Ampat adalah warisan ekologis dunia, dan kerusakan akibat tambang merupakan pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan masa depan lingkungan Indonesia. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas para pelaku," ujar Haris lewat keterangan tertulisnya, Senin (9/6/2025).

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (LH), harus melakukan investigasi terhadap pertambangan nikel yang diduga merusak ekosistem Raja Ampat.

Khususnya yang berkaitan dengan kegiatan di luar izin lingkungan, pembukaan kawasan hutan tanpa izin, dan pencemaran pesisir akibat sedimentasi tambang.

"Kegiatan tambang di pulau-pulau kecil seperti ini jelas melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta bertentangan dengan Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran moral terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan," ujar Haris.

Di samping itu, ia juga menyoroti pentingnya pengembangan alternatif ekonomi berkelanjutan seperti ekowisata berbasis masyarakat, serta memperkuat peran hukum adat dalam menjaga kelestarian alam Raja Ampat.

"Ekosistem Raja Ampat tak tergantikan. Tidak ada alasan membenarkan eksploitasi yang hanya menguntungkan segelintir, tapi mengorbankan keberlangsungan hayati dan penghidupan masyarakat pesisir," ujar Haris.

Pemerintah Akan Pidanakan

Diketahui, tambang nikel di Pulau Kawei di Raja Ampat disebut pemerintah dilakukan melebihi batas dan pemerintah akan menyeret pelanggaran ini ke ranah pidana.

"Karena ada pelanggarannya, tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh pemerintah pada kegiatan tersebut," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam jumpa pers di Hotel Pullman, Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Penambang nikel di Pulau Kawei ini adalah PT Kawei Sejahtera Mining atau PT KSM. Persetujuannya diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat di masa lalu.

"PT KSM ini memang masih ada kegiatan operasional di lapangan pada saat dilakukan pengawasan lapangan," kata Hanif.

Pulau Kawei ini merupakan pulau kecil yakni seluas 4.561 hektare di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Terdapat bukaan lahan seluas 89,29 hektare. Pulau ini berstatus kawasan hutan produksi.

Perusahaan tersebut telah melakukan pembukaan lahan melebihi lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ada 5 hektare lahan yang dibuka di luar izin yang diberikan.

"Ini (PT KSM) telah melakukan kegiatan pembukaan lahan pada 2023 dan operasional penambangan bijih nikel pada tahun 2004," kata Hanif.

Tag:  #tambang #raja #ampat #pemerintah #perlu #ragu #tindak #pelaku #yang #melanggar

KOMENTAR