Terbungkus Kardus Dan Koper, Ini Penampakan Rp 12 M Hasil Sitaan KPK Dari OTT Di Kalsel
KPK menunjukkan uang miliaran rupiah terbungkus kardus dan koper hasil sitaan dari OTT di Kalsel. (Suara.com/Dea)
17:36
8 Oktober 2024

Terbungkus Kardus Dan Koper, Ini Penampakan Rp 12 M Hasil Sitaan KPK Dari OTT Di Kalsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000) dan USD 500 dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dilakukan pada Minggu (6/10/2024).

“Total (uang) sekitar Rp 12 miliar dan USD 500,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (8/10/2024).

Uang itu merupakan bagian lima persen yang akan diberikan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin dari empat orang yang berbeda.

Ghufron menjelaskan, KPK menemukan enam paket uang dari tangan pengurus Rumah Tahfidz Darussalam AMD dengan rincian satu kardus berisi Rp 1 miliar, satu tas berisi Rp 1,2 miliar, satu tas berisi Rp 1 miliar, satu kardus dengan foto Paman Birin berisi Rp 800 juta, satu kardus berisi Rp 1,2 miliar, dan satu kardus berisi Rp 710 miliar.

Baca Juga: 3 Jam Lebih Digeledah, KPK Angkut Satu Koper dari Ruang Kerja Gubernur Kalsel, Apa Isinya?

Kemudian, dari Kabid Cipta Karya YUL diamankan satu koper berisi Rp 1 miliar, satu koper berisi Rp 1,3 miliar, satu koper berisi Rp 1 miliar, satu koper berisi Rp 350 juta, dan empat bundle dokumen terkait perkara ini.

“Dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan ‘logistik Paman:200 juta, logistik terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen,” ucap Ghufron.

Selain itu, KPK juga mengambil berkas transaksi dari pihak swasta YUD dengan perpindahan uang sebesar Rp 600 juta. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan uang dari tiga koper dan satu kantong kresek di tangan Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB berisi uang Rp 3,2 miliar dan USD 500.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Baca Juga: KPK Tetapkan 7 Tersangka Dari OTT Di Kalsel, Gubernur Sahbirin Noor Belum Ditahan

Namun, KPK hanya menahan enam tersangka pada hari ini sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.

Lebih lanjut, KPK akan melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024.

“Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK K4,” ujar Ghufron.

“Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK C1,” tambah dia.

Dalam perkara ini, Sahbihir Noor bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #terbungkus #kardus #koper #penampakan #hasil #sitaan #dari #kalsel

KOMENTAR