APKL Harap Pemerintah Tidak Sahkan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). Pemerintah berencana menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2024 yang akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
21:31
29 Januari 2024

APKL Harap Pemerintah Tidak Sahkan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

- Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) Ali Mahsum Atmo, berharap Pemerintah untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang memuat sejumlah larangan produk tembakau.

Aturan tersebut, menurut Ali, dapat mematikan mata pencaharian para pedagang kaki lima yang menjajakan produk tembakau.

“Kita berharap pemerintah terketuk hatinya untuk tidak mengesahkan (pasal-pasal tembakau) RPP Kesehatan yang melarang penjualan rokok eceran dan display produk tembakau. Pedagang asongan (harus dijaga) karena berdampak pada ekonomi nasional," kata Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) ini melalui keterangan tertulis, Senin (29/1/2024).

Dirinya menyoroti pasal-pasal yang meliputi pelarangan penjualan rokok dan pemajangan produk tembakau.

Ali melanjutkan bahwa rencana pelarangan bagi produk tembakau menyangkut hajat hidup banyak orang.

"Bisa ratusan ribu pedagang asongan dan rokok itu akan mengalami gulung tikar. Itu kan mata pencaharian rakyat," katanya.

Secara rinci, Ali memaparkan jumlah pedagang rokok eceran yang merupakan pedagang asongan mencapai sebanyak 50 ribu orang.

Sedangkan, penjual rokok dalam bentuk warung jumlahnya mencapai 4,1 juta gerai.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #apkl #harap #pemerintah #tidak #sahkan #pasal #tembakau #kesehatan

KOMENTAR