



Penyidik Kejagung Berangkat ke Singapura, Dua Perusahaan Minta Diperiksa Online
- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Penyidik Kejagung berangkat ke Singapura untuk memeriksa 22 pejabat perusahaan terkait kasus tersebut. Dari lima perusahaan yang harus diperiksa, hanya tiga perusahaan yang bersedia memberikan keterangan. Dua perusahaan diantaranya diperiksa secara online.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan bahwa penyidik berangkat ke Singapura sejak 1 Juni untuk memeriksa 22 pejabat perusahaan di lima perusahaan. "Saat ini Atase Kejaksaan yang ada di Singapura terus berkoordinasi dengan pihak Singapura dalam rangka memberikan fasilitasi terhadap pihak-pihak yang sudah dipanggil dan diperiksa dalam kaitan dengan perkara yang ada di Pertamina," paparnya.
Penyidik telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang ada di Singapura sebelum berangkat. Tetapi harus dipahami karena memiliki perbedaan yurisdiksi dan tentu yang akan diperiksa adalah warga negara asing. "Berada di yurisdiksi di luar Indonesia, maka memang sangat diperlukan prinsip-prinsip sinergitas, kolaborasi lembaga," ujarnya.
Hingga saat ini sudah ada tiga korporasi yang bersedia untuk diperiksa dan memberikan keterangan di Singapura "Dua korporasi diantaranya menyatakan bersedia untuk memberikan keterangan secara online,"jelasnya.
Kemungkinan waktu pemeriksaan di Singapura akan diperpanjang, dari rencana awal pemeriksaan yakni, 2 Juni hingga 4 Juni. "Kita masih menunggu apakah masih ada pihak-pihak lain yang bersedia memberikan keterangan secara sukarela sesuai dengan panggilan kita," jelasnya.
Namun begitu, Harli enggan untuk menjelaskan identitas lima perusahaan tersebut. Yang pasti dari lima perusahaan itu terdapat 22 orang yang akan diperiksa. "Mungkin satu korporasi bisa lebih dari satu orang yang diperiksa. 22 orang itu surat panggilan sudah dilayangkan," jelasnya.
Menurutnya, selama ini hubungan Indonesia dengan Singapura sudah sangat baik. "Ini adalah kemajuan yang besar karena ada pihak pihak yang bersedia memberikan keterangan dan akan memberikan keterangan, kendati di Singapura," ujarnya.
Terkait potensi tambahan tersangka dalam kasus ini, dia mengatakan bahwa untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam suatu perkara pidana korupsi tentunya bergantung pada fakta-fakta hukum.
"Jadi bukan soal pihak yang di sana atau pihak di sini, pihak A atau pihak B, tapi apakah kepada pihak-pihak itu ada perbuatan melawan hukum, ada bukti permulaan yang cukup," tegasnya.
Tag: #penyidik #kejagung #berangkat #singapura #perusahaan #minta #diperiksa #online