



Menaker Pastikan BSU Untuk Pekerja Cair Bulan Ini, Cek Syaratnya di Sini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pemerintah segera mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) pada bulan ini. Dia memastikan kalau bantuan dalam bentuk uang itu akan cair pada pekan kedua bulan ini.
Yassierli menyampaikan kalau saat ini pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU. Akan bantuan itu bisa tepat sasaran.
"Kita berharap dalam beberapa hari. Ini kan agak cepat yang kita butuh. Padanan datanya lumayan. Sebelum minggu kedua kita berharap itu sudah selesai. Sebelum minggu kedua. Insyaallah sebelum minggu kedua," kata Yassierli kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Kendati begitu, Yassierli memastikan kalau pemerintah telah siap salurkan dana. Apalagi penyaluran BSU juga telah rutin dilakukan oleh pemerintah setiap tahun sejak adanya Pandemi Covid-19 pada 2020.
Menurutnya, kunci dari ketepatan penyaluran BSU ialah data yang akurat. Karena penerima BSU berasal dari kalangan profesi.
"Tidak hanya pekerja, ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga," ucap dia.
Adapun aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.
Dalam permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Yassierli mengatakan BSU ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja atau buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
"BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian, kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP (upah minimum provinsi)," ujarnya.
Diketahui, Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan pemberlakuan enam paket stimulus ekonomi yang mulai efektif pada tanggal 5 Juni 2025, guna mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan global dan pelemahan konsumsi domestik.
Enam paket tersebut menyasar sektor-sektor kunci yang bersentuhan langsung dengan daya beli masyarakat, seperti transportasi, tenaga kerja, dan bantuan sosial.
Rincian paket stimulus ekonomi yang diluncurkan oleh Pemerintah meliputi: pertama, menetapkan diskon moda transportasi yang menyasar peningkatan mobilitas masyarakat melalui diskon tiket kereta api sebesar 30 persen untuk 2,8 juta penumpang kelas ekonomi, menanggung tarif PPN 11 persen tiket pesawat udara untuk 6 juta penumpang, dan diskon tarif angkutan laut hingga 50 persen untuk 0,5 juta penumpang.
Total anggaran yang dikucurkan untuk program ini mencapai Rp0,94 triliun dan bertujuan untuk mendorong sektor pariwisata domestik, membantu usaha UMKM di daerah wisata, serta perputaran ekonomi selama libur sekolah.
Kedua, memberikan diskon Tarif Tol melalui sinergi bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dengan memberikan diskon 20 persen tarif tol di berbagai ruas selama 14 hari menjelang dan setelah libur sekolah. Pengenaan diskon tarif tol ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebanyak 110 juta kendaraan yang akan menikmati insentif ini.
Ketiga, melakukan perluasan Bantuan Sosial dan Pangan dengan mengalokasikan distribusi bantuan pangan beras sebanyak 10 kg untuk 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama dua bulan. Program ini dilengkapi dengan penyaluran kembali Kartu Sembako, sebagai langkah untuk menjaga daya beli kelompok rentan.
Keempat, memberikan bantuan Subsidi Upah (BSU), yang diberikan kepada 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer dengan gaji di bawah Rp3,5 juta/bulan. Nominal BSU mencapai Rp300.000/bulan, selama dua bulan (Juni–Juli). Bantuan program secara khusus ini menyasar sektor informal dan padat karya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif, serta meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya.
Kelima, adanya diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 50 persen selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya, yakni selama periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026. Adapun penerapan Program ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Keenam, untuk rencana diskon listrik tidak dilanjutkan karena pertimbangan fiskal dan realokasi ke program yang lebih berdampak langsung terhadap konsumsi dan perputaran ekonomi. Sebagai gantinya, pemerintah menambah alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Mulanya, bantuan itu akan diberikan sebesar Rp150 ribu per bulan, akan ditingkatkan menjadi Rp300 ribu per bulan
Enam paket stimulus ini dibiayai dari APBN 2025, dengan estimasi alokasi awal sebesar Rp24,44 triliun. Sumber pembiayaannya berasal dari revisi postur belanja non-prioritas, efisiensi anggaran kementerian/lembaga, serta penggunaan saldo anggaran lebih (SAL).
Pemerintah juga memastikan defisit anggaran tetap dijaga di bawah 2,8 persen terhadap PDB, sebagai kehati-hatian fiskal dengan tetap menjaga peran APBN sebagai penyangga ekonomi.
Tag: #menaker #pastikan #untuk #pekerja #cair #bulan #syaratnya #sini