



MK: UU Tapera Wajibkan Iuran, tapi Tak Tegas Wajibkan Negara Sediakan Rumah
- Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan kewajiban pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat, dalam Undang-Undang 4 Tahun 2016.
Dalam sidang perkara nomor 86, 96, dan 134 PUU-XXII/2024 yang berlangsung pada Kamis (5/6/2025), Arsul menyoroti kewajiban pemerintah yang tidak tertulis secara tegas, sementara iuran untuk masyarakat justru dinyatakan dengan jelas menggunakan kata "wajib".
"Problem kita itu, apa kemudian menjadi adil, bijak? Kalau kemudian dengan isi undang-undang yang meletakkan kewajiban, tapi kewajiban pekerja, tapi tidak meletakkan kewajiban kepada pemerintah dengan jelas, dengan tegas. Tentang kewajibannya untuk menyediakan perumahan," ujar Arsul.
Arsul juga mencatat berbagai masalah yang dihadapi lembaga negara yang ditugaskan untuk menyediakan perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil, seperti Bapetarum dan Asabri.
Ia menilai, pemerintah mulai menyadari bahwa Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) seharusnya dapat mencarikan dana perumahan murah dari berbagai negara.
"Dan saya melihat ini pemerintah juga menyadari. Ini undang-undang yang kemudian karena sudah jadi, tapi mau dilaksanakan setengah hati juga. Tapi, kalau kita lihat di pemerintahan sekarang kan dicarikan dana perumahan murah dari Timur Tengah," ucap dia.
Lebih lanjut, Arsul menilai kewajiban dalam UU Tapera tidak mencerminkan keseriusan pemerintah dalam membangun perumahan murah.
Ia menekankan perlunya bukti nyata dari hasil kerja pemerintah dalam hal ini.
"Karena itu menurut saya memang lebih, menjadi lebih make sense daripada kemudian diajak memubuh dulu, tapi di situ pemerintahnya tidak menunjukkan. Di mana pemerintah itu membangun public housing, apalagi social housing, public housing saja jelas," kata dia.
Dalam sidang tersebut, ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, memberikan perspektif bahwa kewajiban negara tidak harus mencakup pembangunan perumahan untuk seluruh warga negara.
Ia menjelaskan bahwa negara memiliki fungsi untuk mengatur dan menciptakan sistem pembiayaan yang memungkinkan affordability.
"Negara mengatur sistem pembiayaannya agar affordability itu tercapai, kemudian negara membentuk badan khusus untuk mengelola tersebut sama halnya seperti negara lain membentuk badan khusus, sepanjang itu badan publik, maka itu adalah badan yang prinsip nirlaba dan prinsipnya gotong royong," imbuh dia.
Oce juga menekankan perlunya keterlibatan negara dalam program perumahan melalui pengucuran anggaran.
Perkara ini diajukan oleh 11 serikat pekerja yang merasa keberatan dengan kewajiban iuran UU Tapera, yang memotong gaji sebesar 2,5 persen.
Mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kata "wajib" dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Tapera dan mengubahnya menjadi "dapat", yang bersifat pilihan.
Selain itu, MK juga diminta untuk menyatakan bahwa Pasal 9 Ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan UUD NRI 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa Pekerja yang dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) adalah "yang secara sukarela memilih menjadi peserta" wajib didaftarkan oleh pemberi kerja.
Tag: #tapera #wajibkan #iuran #tapi #tegas #wajibkan #negara #sediakan #rumah