



Bicara Soal Daur Ulang Kasus, Ahli Sebut Bukti di Perkara Inkrah Bisa Digunakan untuk Kasus Hasto
Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan barang bukti yang sudah lama dan sudah diuji dalam persidangan tetap bisa digunakan sebagai bukti dalam perkara baru.
Hal itu disampaikan Fatahillah dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, Kamis (5/6/2025).
Dalam konteks ini, bukti dalam sidang kasus suap dengan terdakwa eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan bekas Politikus PDIP Saeful Bahri yang sudah inkrah lima tahun lalu bisa digunakan untuk bukti kasus Hasto yang saat ini sedang bergulir.
Awalnya, jaksa menanyakan pendapat Fatahillah terkait dengan temuan fakta baru dari perkara Wahyu Setiawan dan kawan-kawan yang sudah inkrah.
“Jika suatu kasus ya, suatu kasus suap sudah disidangkan dalam perkara, sudah disidangkan dalam proses persidangan. Jadi kita misalkan ada 4 pelaku tindak pidana suap, pemberi dan penerima yang sudah disidangkan di pengadilan dan putusannya sudah inkrah. Nah dalam prosesnya, dalam proses perkembangan penyidikan, ditemukan fakta baru sehingga ternyata ditemukan ada tersangka baru. Jadi ada fakta hukum baru yang ditemukan oleh penyidik yang belum terungkap pada saat di persidangan perkara yang terdahulu,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
“Nah dalam konteks hukum pidana, apakah hal ini dimungkinkan gitu? Jadi ketika sudah disidangkan, ternyata dalam proses penyidikan ditemukan fakta baru, ada alat bukti baru, ternyata ada pelaku lain dari tindak pidana yang sudah inkrah ini. Nah bagaimana pendapat ahli?” lanjut dia.
Menanggapi itu, Fatahillah menjelaskan perkara pidana bisa berdiri sendiri dan dalam prosesnya, bisa ditemukan fakta baru yang menjadikan adanya pengembangan perkara.
“Jadi ketika ditemukan fakta-fakta baru dan lain sebagainya, maka pemeriksaan itu bisa dilakukan kembali untuk orang yang belum pernah diproses karena kalau misalnya dia sudah pernah diproses nanti kan kita bicara pasal nebis in idem,” ujar Fatahillah.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh dituntut atas perbuatan pidana yang sama dengan tempus dan locus yang sama lebih dari satu kali. Namun, dia menilai penuntutan terhadap tersangka baru dalam pengembangan perkara pidana tetap bisa dilakukan.
“Sepanjang orang tersebut belum pernah dan ditemukan fakta untuk menghubungkan orang tersebut dengan proses yang sudah diputus di persidangan itu nanti diserahkan kepada majelis hakim yang berwenang untuk menilai, apakah pemeriksaan alat bukti tadi karena pemeriksaan alat bukti dalam konteks ini pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan selanjutnya itu melekat kepada proses pemeriksaan sidang yang berjalan tadi,” tutur dia.
Kemudian, jaksa mempertanyakan soal daur ulang kasus kepada Fatahillah. Dia bertanya pandangan Fatahillah terkait dengan bukti dan saksi yang sama dengan perkara yang sudah inkrah dan digunakan untuk kasus yang saat ini masih berjalan.
"Kita tentunya dalam proses persidangan terkait dengan tersangka baru yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Tentu kan akan mempunyai kewajiban bagi kami untuk menghadirkan alat bukti yang sama juga, kan seperti itu. Keterangan saksi, alat bukti petunjuk, surat, seperti itu. Apakah persidangan itu bisa dikatakan seperti daur ulang gitu dalam tanda kutip?" tanya jaksa.
Fatahillah memberikan contoh yang mana jika ada tiga orang yang dijerat pidana tetap harus diproses hukum meski persidangan salah satu pelaku sudah lebih dulu inkrah.
"Ketika ada 3 orang melakukan perbuatan pidana yang sama maka untuk ketiga orang tersebut ketika di split pun, alat bukti, saksi, dan lain sebagainya, dapat diterapkan, digunakan yang sama terhadap ketiga-tiganya. Hanya perbedaan saja ketika ada waktu yang berbeda. Misalkan satunya sudah inkrah atau tidak, itu kan, yang kemudian, itu kan tetap kemudian akan diproses hukum," ujar Fatahillah.
Fatahilla lantas mencontohkan perbuatan pidana dengan pelaku anak dan satu orang pelaku dewasa. Dia menjelaskan proses hukum pelaku dewasa harus tetap lanjut meski putusan terhadap pelaku anak sudah lebih dulu diputus karena adanya batasan waktu penahanan.
"Saya ada contoh ini selalu saya sampaikan di kelas juga, sebagai contoh misalkan ada orang dewasa melakukan spitting dengan anak. Dia melakukan penyertaan dengan anak, dua-duanya ditahan, sedangkan anak ada batas waktu penahanan. Ketika anak ada batas waktu penahanan, mau nggak mau dia sidang akan lebih duluan, padahal bisa jadi anak tersebut bukan pelaku utamanya," tutur Fatahillah.
"Dia sidang lebih duluan, putusannya inkrah lebih dulu daripada putusan pelaku dewasanya yang utama karena dia punya batas waktu penahanan yang lebih lama. Tapi tidak mengikat putusan anak tadi, tetap pelaku utama tadi tetap harus diperiksa secara obyektif di dalam proses pemeriksaan sidang di pengadilan," tandas dia.
Tag: #bicara #soal #daur #ulang #kasus #ahli #sebut #bukti #perkara #inkrah #bisa #digunakan #untuk #kasus #hasto