Kelakar Wamendes Mau Ngadu ke Prabowo jika Ada Pejabat Tak Peduli Desa: Boleh di-Reshuffle
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
14:14
5 Juni 2025

Kelakar Wamendes Mau Ngadu ke Prabowo jika Ada Pejabat Tak Peduli Desa: Boleh di-Reshuffle

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria berkelakar soal kementeriannya yang akan membuat aturan baru yang mengatur setiap pejabat harus berkontribusi memajukan desa.

Hal tersebut disampaikan Riza saat berpidato dalam acara "Launching Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan Pelatihan Paralegal dan Juru Damai bagi Kepala Daerah" di Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Riza mengatakan, jika ada pejabat yang gagal memajukan desa, dapat di-reshuffle dari jajaran pemerintahan.

"Kalau desanya enggak maju, saya tinggal lapor Bapak Presiden (Prabowo Subianto). Pak, Menteri Anu, Ketua Anu, Badan ini, Pak, enggak ngurus desa, Pak. Boleh dengan di-reshuffle, Pak. Nah, itu saja," kata Riza.

Awalnya, Riza mengungkapkan terbatasnya anggaran desa seiring adanya kebijakan efisiensi anggaran.

Namun, pekerjaan rumah untuk membangun desa masih cukup banyak.

Atas kondisi tersebut, ia ingin semua pejabat memiliki tugas untuk memajukan desanya.

"Akhirnya saya coba cari akal gimana. Kalau begitu gampang. Kalau begitu saya bilang ke depan, semua harus kembali ke desa. Semua peduli," ujarnya.

"Saya sedang merancang (aturan baru), Pak. Nanti semua pejabat termasuk yang di ruangan ini (peduli desa)," sambungnya.

Riza juga menerangkan soal anggaran desa di Kementerian Desa dan PDT yang semula mencapai Rp 2,1 triliun untuk 75.265 desa.

Namun, mengalami efisiensi anggaran pada awal pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Ia mengatakan, sempat terjadi negosiasi agar anggaran desa tetap tercukupi.

"Kena efisiensi 47,5 persen. Jadi buat bayar gaji ini enggak cukup, Pak. Ya sudah. Karena ini perintah, kita paham. Kita sesuaikan, nego-nego naik jadi Rp 1,4 triliun. Kita syukuri semua," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Instruksi tersebut ditandatangani pada 22 Januari 2025 sebagai bagian dari langkah pengendalian belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Tag:  #kelakar #wamendes #ngadu #prabowo #jika #pejabat #peduli #desa #boleh #reshuffle

KOMENTAR