



Puluhan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris, Istana Membela
Fenomena rangkap jabatan di dunia pemerintahan kembali menjadi perhatian setelah sejumlah wakil menteri Kabinet Merah Putih diketahui juga menjabat sebagai komisaris di berbagai perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Teranyar, dua Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo dan Nezar Patria, didapuk sebagai komisaris utama (komut) di dua perusahaan telekomunikasi.
Angga Raka menjabat sebagai Komut PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, sedangkan Nezar menjadi Komut PT Indosat Tbk.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa MK sebenarnya telah melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan di BUMN.
Menurut Mahfud, larangan bagi para pembantu Presiden untuk double job ini sudah tertuang jelas dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, meski larangan untuk wakil menteri tidak tertulis secara literal.
"Ada putusan MK begini, di dalam Undang-Undang Kementerian ada ketentuan bahwa menteri dilarang menjabat di BUMN tetapi tidak ada penegasan wamen itu boleh enggak merangkap," kata Mahfud dalam siniar di akun YouTube-nya, Rabu (30/4/2024).
"Menurut MK (larangan Wamen) ini enggak perlu diputuskan dalam sebuah amar karena bagi MK larangan yang melekat pada menteri melekat juga pada wakil menteri," ucap dia.
Mahfud mengatakan bahwa sebenarnya pada periode pemerintahan lalu juga ada wamen yang merangkap komisaris.
Hanya saja, pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini, wamen yang merangkap jabatan semakin banyak, seiring dengan bertambahnya kursi wamen.
Pihak Istana Kepresidenan melalui Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi pun menilai, rangkap jabatan tidak melanggar putusan MK yang disebut oleh Mahfud.
Dalihnya, seperti yang disampaikan Mahfud, Istana menilai tak ada kalimat dalam putusan itu yang secara literal menyatakan wakil menteri dilarang rangkap jabatan.
"Di putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada," kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).
"Jadi, apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK," imbuh dia.
Namun, Hasan mempersilakan jika ada pihak yang menggugat masalah ini.
Menurut dia, hal itu adalah hak konstitusional warga.
"Tapi, hari ini, per keputusan itu dibuat, minggu kemarin ya, per keputusan itu dibuat, itu tidak melanggar aturan apapun," ucap Hasan.
Hasan menuturkan bahwa larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi sejumlah posisi, misalnya, Kepala Lembaga seperti Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) hingga Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Jadi, kalau anggota kabinet, kepala PCO, enggak boleh memang. Menteri Sekretaris Negara enggak boleh memang. Tapi, wakilnya itu dibolehkan secara aturan. Karena dalam putusan nomor 80 tahun 2019 itu, tidak ada pernyataan bahwa Wakil Menteri tidak boleh merangkap jabatan," ujar Hasan.
Lantas, siapa saja wakil menteri Kabinet Merah Putih yang merangkap sebagai komisaris? Ini daftarnya:
1. Wamen Komdigi Nezar Patria: Komut Indosat
2. Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo: Komut Telkom Indonesia
3. Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo: Komisaris BRI
4. Wamen BUMN Aminuddin Ma'ruf: Komisaris PLN
5. Wamen BUMN Dony Oskaria: Wakil Komut Pertamina
6. Wamenkeu Suahasil Nazara: Wakil Komut PLN
7. Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim: Komisaris Telkom
8. Wamentan Sudaryono: Ketua Dewas Perum Bulog
9. Wamendag Dyah Roro Esti: Komut PT Sarinah
10. Wamen P2MI Christina Aryani: Komisaris PT Semen Indonesia
11. Wamenhan Donny Ermawan Taufanto: Komut PT Dahana
12. Wamensesneg Juri Ardiantoro: Komut PT Jasamarga
13. Wamendukbangga Isyana Bagoes Oka: Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi
14. Wamendes PDT Ahmad Riza Patria: Komisaris Telkomsel
15. Wamen LH Diaz Hendropriyono: Komut Telkomsel
16. Wamenkes Dante Saksono Harbuwono: Komisaris PT Pertamina Bina Medika IHC
17. Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan: Komisaris Telkom
18. Wamen PKP Fahri Hamzah: Komisaris Bank BTN
19. Wamen Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf: Komut PT Perikanan Indonesia
20. Wamen ESDM Yuliot Tanjung: Komisaris Bank Mandiri
21. Wamenhub Suntana: Komut PT Pelabuhan Indonesia
22. Wamen PU Diana Kusumastuti: Komut PT Brantas Abipraya
23. Wamen UMKM Helvi Yuni Moraza: Komisaris Bank BRI
Tag: #puluhan #wakil #menteri #rangkap #jabatan #komisaris #istana #membela