



Istana Sebut Rangkap Jabatan Wakil Menteri di BUMN Tak Melanggar Putusan MK
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan, fenomena rangkap jabatan wakil menteri di Kabinet Merah Putih sekaligus menjadi Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasan menyatakan, larangan rangkap jabatan justru tidak ada dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang disebut-sebut menjadi landasan hukum terkait rangkap jabatan itu.
"Di putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada," kata Hasan, di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).
"Jadi, apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK," imbuh Hasan.
Namun, Hasan mempersilakan jika ada pihak yang menggugat masalah ini. Menurut dia, hal itu adalah hak konstitusional warga.
"Tapi, hari ini, per keputusan itu dibuat, minggu kemarin ya, per keputusan itu dibuat, itu tidak melanggar aturan apapun," ucap Hasan.
Hasan menuturkan, larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi sejumlah posisi, misalnya, Kepala Lembaga seperti Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) hingga Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Jadi, kalau anggota kabinet, kepala PCO, enggak boleh memang. Menteri Sekretaris Negara enggak boleh memang. Tapi, wakilnya itu dibolehkan secara aturan. Karena dalam putusan nomor 80 tahun 2019 itu, tidak ada pernyataan bahwa Wakil Menteri tidak boleh merangkap jabatan," ujar Hasan.
Sebagai informasi, ada sejumlah wakil menteri yang melakukan rangkap jabatan di Kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Pejabat para wakil menteri itu adalah Kartika Wirjoatmoko sebagai komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), kemudian Aminuddin Maruf sebagai komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dony Oskaria sebagai wakil komisaris utama PT Pertamina (Persero).
Tiga lainnya adalah Suahasil Nazara sebagai wakil komisaris PLN, Silmy Karim sebagai komisaris PT Telkom Indonesia, dan Sudaryono sebagai ketua dewan pengawas Perum Bulog.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, MK sebenarnya juga telah melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Mahfud, larangan untuk para pembantu Presiden untuk double job ini sudah tertuang jelas dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, meski larangan untuk wakil menteri tidak tertulis secara literal.
"Ada putusan MK begini, di dalam Undang-Undang Kementerian ada ketentuan bahwa menteri dilarang menjabat di BUMN tetapi tidak ada penegasan wamen itu boleh enggak merangkap," kata Mahfud, dalam siniar di akun YouTube-nya, Rabu (30/4/2024).
"Menurut MK (larangan Wamen) ini enggak perlu diputuskan dalam sebuah amar karena bagi MK larangan yang melekat pada menteri melekat juga pada wakil menteri," ucap dia.
Mahfud menilai, adanya gugatan baru yang meminta MK untuk meninjau kembali larangan rangkap jabatan hanya mempertegas putusan MK.
Sebab, setelah 2019 hanya ada beberapa wakil menteri yang merangkap jabatan di BUMN.
"Karena itu (rangkap jabatan) semakin banyak nih di pemerintahan baru, kalau dulu kan masih satu atau dua gitu ya Wamen yang jadi (komisaris), sekarang sudah banyak sekali," ucap dia.
Tag: #istana #sebut #rangkap #jabatan #wakil #menteri #bumn #melanggar #putusan