Usman Hamid: Kerja Sama TNI-Kejagung Tak Berdasar Hukum Kuat
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (28/8/2024).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
20:08
11 Mei 2025

Usman Hamid: Kerja Sama TNI-Kejagung Tak Berdasar Hukum Kuat

- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subianto mencabut surat perintah yang menyatakan prajurit menjaga kejaksaan di seluruh Indonesia karena tak ada dasar hukum yang kuat.

"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan," ujar anggota koalisi tersebut, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

Dia mengatakan kebijakan itu menjadi bentuk intervensi militer di wilayah sipil, khususnya penegakan hukum.

"Kami mendesak Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan," kata Usman.

Menurut Usman, perintah tersebut bertentangan dengan konstitusi, Undang-Undang (UU) Pertahanan Negara, UU Kejaksaan, UU TNI, dan UU Kekuasaan Kehakiman, serta fungsi pokok TNI.

Usman menjelaskan, prajurit TNI seharusnya fokus menjalankan tugas di wilayah pertahanan, alih-alih masuk ke penegakan hukum.

Di sisi lain, saat ini belum ada dasar operasi militer selain perang (OMSP) menyangkut bagaimana pengamanan tersebut dilakukan.

Usman mengingatkan, tugas penegakan hukum oleh kejaksaan tidak boleh dicampuradukkan dengan fungsi TNI dalam menjaga pertahanan.

Kehadiran TNI menjaga kejaksaan juga dinilai akan memengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia.

"Kondisi ini menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan," tutur Usman.

Sebelumnya, Panglima TNI menerbitkan perintah agar prajuritnya menjaga Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Perintah ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Kerja sama TNI dengan kejaksaan ini dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar.

"Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan," kata Harli saat dikonfirmasi Kompas.com.

Tag:  #usman #hamid #kerja #sama #kejagung #berdasar #hukum #kuat

KOMENTAR