Jaksa ke Penyidik Rossa: Jaga Emosinya, Sampaikan Apa Adanya
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Sidang tersebut beragenda mendengar keterangan dua orang saksi Agustiani Tio Fridelina dan Donny Tri Istiqomah, sedangkan satu saksi Saeful Bahri mangkir dari sidang tersebut. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
10:34
9 Mei 2025

Jaksa ke Penyidik Rossa: Jaga Emosinya, Sampaikan Apa Adanya

- Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan perintangan penyidikan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku, yang menjerat Hasto.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025), jaksa KPK, Takdir Suhan, meminta Rossa untuk menjaga emosinya saat memberikan keterangan.

"Baik Pak Rossa, selanjutnya kita sebut sebagai saksi, tolong jaga semangatnya, kemudian emosinya," ujar jaksa Takdir.

Jaksa meminta Rossa untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya selama melakukan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

"Sampaikan apa adanya, kemudian ungkap kebenarannya," ujar dia.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.

Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri dan Harun Masiku.

Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tag:  #jaksa #penyidik #rossa #jaga #emosinya #sampaikan #adanya

KOMENTAR