Anggota DPR Desak Izin Dokter PPDS Pemerkosa Keluarga Pasien Dicabut Seumur Hidup
Dokter PAP Tersangka Kekerasan Seksual di RSHS Bandung(ANTARA/Rubby Jovan)
19:34
10 April 2025

Anggota DPR Desak Izin Dokter PPDS Pemerkosa Keluarga Pasien Dicabut Seumur Hidup

Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia mendesak agar izin praktik dokter residen anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah, dicabut jika terbukti bersalah oleh pengadilan.

Diketahui, Priguna adalah dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang memerkosa anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Lola menilai langkah cepat Kementerian Kesehatan memberikan sanksi administratif dengan menghentikan pendidikan spesialis pelaku di RSHS masih belum cukup.

“Proses hukum pidana harus tetap ditegakkan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, Perlu sekali (izin praktik dicabut seumur hidup) dan harus, kalau memang sudah terbukti bersalah ya, harus di cabut ijin prakteknya,” ujar Lola kepada wartawan, Kamis (10/3/2025).

Lola mengecam keras tindakan tidak manusiawi tersebut.

Dia juga mendesak agar proses hukum terhadap pelaku berjalan secara transparan dan adil.

“Ini bukan hanya mencoreng nama baik profesi medis, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum dan nilai kemanusiaan yang sangat serius,” ujar Lola.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban dan saksi, termasuk pendampingan psikologis dan hukum selama proses hukum berlangsung.

“Kita harus pastikan korban mendapatkan keadilan dan rasa aman. Tidak boleh ada intimidasi atau pembiaran dalam kasus seperti ini,” kata Lagislator Dapil Jawa Barat XI ini.

Politikus Partai Nasdem ini pun menilai kasus ini menjadi alarm bagi institusi pendidikan dan dunia medis untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Menurutnya, perlu ada lingkungan belajar dan kerja yang aman dari kekerasan seksual dan perundungan.

Ia juga mengapresiasi langkah Fakultas Kedokteran Unpad yang telah membentuk Komisi Disiplin, Etika, dan Anti Kekerasan serta meluncurkan Buku Pedoman Sanksi Kekerasan dan Bullying.

Namun ia menekankan kebijakan tersebut harus dijalankan secara konsisten dan diawasi secara ketat.

“Tanpa implementasi yang serius, semua kebijakan hanya akan menjadi simbolik. Ini waktunya institusi bergerak lebih konkret,” tambah Lola.

Sebelumnya diberitakan, kasus dokter residen Unpad memerkosa keluarga pasien ini terungkap setelah korban melapor kepada polisi.

Insiden ini terjadi di lantai 7 Gedung RSHS pada pertengahan Maret 2025.

Insiden bermula saat korban berinisial FH (21) tengah menunggu ayahnya yang tengah dirawat dalam kondisi kritis.

Pelaku kemudian mendekati korban dengan dalih akan melakukan pemeriksaan kecocokan darah (crossmatch) untuk keperluan transfusi.

Dokter residen yang merupakan mahasiswa semester dua program spesialis anestesi itu kemudian membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS.

Kemudian, pelaku menyuntikkan cairan bening yang diduga mengandung obat bius sehingga korban tidak sadarkan diri.

Setelah sadar, korban merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya.

Korban kemudian menjalani visum dan ditemukan bukti-bukti kekerasan seksual yang telah terjadi kepadanya.

Pihak Kementerian Kesehatan juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Priguna.

Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, juga menegaskan bahwa Priguna telah dilarang untuk praktik di rumah sakit tersebut.

"Langsung dia dikeluarkan dari sini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini," ujar Rachim.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #anggota #desak #izin #dokter #ppds #pemerkosa #keluarga #pasien #dicabut #seumur #hidup

KOMENTAR