Komisi I DPR Minta Oknum TNI yang Serang Mapolres Tarakan Dihukum Berat
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (14/11/2024).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
10:32
26 Februari 2025

Komisi I DPR Minta Oknum TNI yang Serang Mapolres Tarakan Dihukum Berat

Komisi I DPR RI mengecam aksi penyerangan Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara, yang dilakukan oleh sekelompok anggota TNI dari Yonif 614/RJP pada Senin, 24 Februari 2025 malam.

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi, sehingga pelaku yang terlibat wajib dihukum berat.

"Kami mengecam penyerangan yang dilakukan puluhan oknum prajurit TNI tersebut," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (26/2/2025).

Pensiunan Mayor Jenderal TNI itu meminta Pangdam di wilayah setempat agar segera mengambil langkah tegas untuk menindak para pelaku.

TB Hasanuddin berpandangan, hukuman bagi para pelaku juga harus diberikan dalam tingkat yang lebih berat dari biasanya.

"Kalau perlu beri hukuman keras dua tingkat ke atas. Beri juga tindakan kepada Komandan Peleton dan Komandan Kompi-nya," ujarnya menegaskan.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, TB Hasanuddin mengusulkan agar para komandan di tingkat bawah, terutama Komandan Peleton dan Komandan Kompi tinggal bersama prajurit di barak.

Dengan begitu, para prajurit dapat terus diawasi dan dicegah dari tindakan indisipliner.

TB Hasanuddin juga mendorong agar setiap satuan militer mengadakan sosialisasi dan silaturahmi dengan aparat keamanan lainnya untuk mencegah konflik serupa di masa depan.

"Setiap satuan supaya mengadakan sosialisasi dan silaturahmi dengan pasukan-pasukan tetangga lainnya, termasuk TNI dan Polri," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.

Diberitakan sebelumnya, malam mencekam menyelimuti Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara pada Senin, 24 Februari 2025, saat puluhan oknum anggota TNI Yonif 614/RJP mendatangi markas kepolisian tersebut.

Insiden ini dipicu oleh ketegangan yang berawal dari pengeroyokan seorang anggota TNI oleh beberapa personel Polres Tarakan.

Situasi panas ini langsung mendapat perhatian dari Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, dan Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha.

Keduanya turun langsung ke lokasi pada Selasa, 25 Februari 2025, untuk memastikan kasus ini diselesaikan secara profesional dan damai.

“Insiden kesalahpahaman ini berawal dari peristiwa pada Sabtu, 22 Februari 2025, ketika terjadi pengeroyokan terhadap seorang anggota Yonif 614/RJP oleh sekitar lima orang personel Polres Tarakan," ungkap Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa malam.

Setelah insiden tersebut, kedua belah pihak, yaitu anggota Polres Tarakan dan anggota Yonif 614/RJP, melakukan mediasi awal.

Hasil mediasi tersebut menyepakati bahwa anggota Polres Tarakan yang diduga terlibat pengeroyokan akan memberikan biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp 10 juta.

"Namun, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan," ujar Kristiyanto.

Akhirnya, pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 23.30 Wita, sekitar 20 orang anggota Yonif 614/RJP mendatangi Mapolres Tarakan dengan maksud mencari lima anggota Polres yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan tersebut.

Dalam aksi ini, terjadi pelemparan batu yang mengakibatkan kerusakan pada kaca dan pintu Pos Jaga serta beberapa kaca di Mapolres Tarakan.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #komisi #minta #oknum #yang #serang #mapolres #tarakan #dihukum #berat

KOMENTAR