Riva Siahaan Sempat Terima Penghargaan 12 Medali Emas sebelum Jadi Tersangka Kasus Pertamina
KORUPSI PERTAMINA - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ketika ditemui di mall Senayan City, Jakarta Selatan, Sabtu (22/7/2023). Riva Siahaan sempat memperoleh 12 medali emas dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebelum ditetapkan menjadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah pada Senin (24/2/2025). 
16:31
25 Februari 2025

Riva Siahaan Sempat Terima Penghargaan 12 Medali Emas sebelum Jadi Tersangka Kasus Pertamina

Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan menjadi salah satu tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Senin (24/2/2025) kemarin.

Beberapa jam sebelum jadi tersangka, Riva ternyata memperoleh penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat menghadiri anugerah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024 yang digelar di Gedung Sasono Langen Budoyo, TMII, Jakarta.

Dikutip dari laman Pertamina, subholding Pertamina yang dipimpin Riva memperoleh 12 PROPER Emas dan 61 PROPER Hijau.

Pada acara tersebut, Riva juga sempat memberikan sambutan terkait pencapaian Pertamina Patra Niaga.

Dia mengungkapkan apresiasinya atas kinerja seluruh tim sehingga konsisten dalam penerapan bisnis hijau.

Riva juga mengungkapkan pencapaian itu menjadi wujud perusahaan tidak cuma fokus kepada kepatuhan dalam menjalankan bisnis, tetapi juga berfokus dalam aspek Environmental, Social, and Governance (ESG).

“Ini sejalan dengan pembaruan visi Pertamina Patra Niaga, yaitu menjadi perusahaan yang memberikan solusi energi untuk kemandirian dan keberlanjutan."

"Dalam hal keberlanjutan ini, dari total 36 PROPER Emas yang diraih Pertamina Group, 12 di antaranya berasal dari Pertamina Patra Niaga, sebuah bukti nyata bahwa kami terus berupaya meningkatkan kontribusi di bidang ESG." 

"Pencapaian ini menunjukkan bahwa fokus kami tidak hanya pada keberlangsungan operasional bisnis perusahaan, tetapi juga mendukung pemerintah dan upaya Indonesia dalam meningkatkan komitmen terhadap ESG,” ucapnya. 

Lalu, pada hari yang sama, Riva ditetapkan menjadi tersangka bersama enam orang lainnya.

Selain itu, tersangka lain yang turut ditetapkan adalah Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

Lalu, tersangka lainnya ada Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

Duduk Perkara

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan kasus yang mengakibatkan negara rugi Rp193,7 triliun itu berawal ketika pada tahun 2018, pemerintah tengah mencanangkan pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari produksi dalam negeri.

Lalu, perusahaan pelat merah PT Pertamina mencari pasokan minyak bumi dalam negeri sebelum melakukan perencanaan impor yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun, bukannya memaksimalkan produksi minyak mentah dalam negeri, tiga tersangka yaitu Riva, Sani, dan Agus justru diduga melakukan pengkondisian saat rapat organisasi hilir (ROH).

Mereka pun memutuskan agar produksi kilang diturunkan yang membuat hasil produksi minyak bumi tidak sepenuhnya terserap.

Qohar mengatakan hal ini dilakukan ketiga tersangka semata-mata demi melakukan impor minyak mentah.

"Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," ujar Qohar.

Selain itu, mereka juga menolak produksi minyak mentah dalam negeri dari KKKS dengan dalih tidak memenuhi nilai ekonomis serta tidak sesuai spesifikasi.

Padahal, kenyataannya berbanding terbalik dengan klaim dari ketiga tersangka tersebut.

"Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor," jelas Qohar.

Lantas PT Kilang Pertamina Internasional pun melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang yang mana perbedaan harga sangat signifikan dibanding produksi minyak bumi dalam negeri.

Sementara, terkait kegiatan ekspor minyak diduga terjadi kongkalikong di mana Riva, Sani, Agus, dan Yoki selaku perwakilan negara mengatur kesepakatan harga dengan Riza, Dimas, dan Gading selaku broker.

Kongkalikong itu berupa pengaturan harga yang diputuskan dengan melanggar peraturan demi kepentingan pribadi masing-masing.

"Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.

Lalu, deretan pelanggaran hukum kembali dilakukan ketika Riva, Sani, dan Agus memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang.

Selanjutnya, adapula Dimas dan Gading yang melakukan komunikasi ke Agus untuk memperoleh harga tinggi meski secara syarat belum terpenuhi.

Riva juga melakukan pelanggaran dimana justru membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 meski yang dibutuhkan adalah RON 92.

Tak cuma itu, Yoki juga diduga melakukan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor.

Apa yang dilakukan Yoki ini membuat negara harus menanggung biaya fee mencapai 13-15 persen. Namun, Riza justru memperoleh keuntungan.

"Sehingga tersangka MKAR (Riza) mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," ungkap Qohar.

Qohar mengatakan rangkaian perbuatan tersangka ini membuat adanya gejolak harga BBM di masyarakat lantaran terjadi kenaikan.

Hal ini membuat pemerintah semakin tinggi dalam memberikan kompensasi subsidi.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Editor: Tiara Shelavie

Tag:  #riva #siahaan #sempat #terima #penghargaan #medali #emas #sebelum #jadi #tersangka #kasus #pertamina

KOMENTAR