Komisi II: Jika Dibutuhkan, PSU di 24 Daerah Bisa Dibantu APBN
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR dengan Otorita IKN, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).(Dok.DPR RI)
15:10
25 Februari 2025

Komisi II: Jika Dibutuhkan, PSU di 24 Daerah Bisa Dibantu APBN

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Namun, ia menyebut dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa digunakan jika pemerintah daerah membutuhkan bantuan biaya.

"Terkait dengan efisiensi anggaran, saya kira bagaimanapun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing. Jika memang dibutuhkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan," ujar Rifqinizamy saat dihubungi, Selasa (25/2/2025).

Rifqinizamy menekankan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus segera dilaksanakan.

Politikus Partai Nasdem ini berharap PSU bisa berjalan lancar tanpa ada gugatan lanjutan.

"Prinsip dasarnya, putusan MK harus segera kita laksanakan. Jika tidak, bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi, tetapi juga berisiko tidak mendapatkan kepala daerah definitif hasil pemilu," kata dia

Selain itu, Rifqinizamy menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan PSU agar berjalan sesuai aturan dan tidak kembali menimbulkan sengketa.

"Mudah-mudahan pelaksanaan PSU, baik sebagian maupun seluruhnya yang diputuskan oleh MK, bisa berjalan dengan baik dan tidak ada lagi gugatan. Karena itu, Komisi II berkepentingan untuk mengawasi dengan sebaik-baiknya," ujar dia.

Lebih lanjut, Rifqinizamy menyatakan bahwa putusan MK ini menjadi bahan evaluasi bagi Komisi II DPR terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebab, putusan MK ini menunjukkan adanya ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu.

"Rencananya, dalam minggu ini kami akan segera memanggil seluruh penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah. Hal ini dilakukan agar kita semua bisa merespons dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan seluruh putusan MK," kata Rifqinizamy.

PSU di 24 Daerah

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang.

KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan.

Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #komisi #jika #dibutuhkan #daerah #bisa #dibantu #apbn

KOMENTAR