Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Sidang Putusan sengketa Pilkada 2024((ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto))
08:34
25 Februari 2025

Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK

- Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Senin (24/2/2025).

MK menyatakan bahwa kemenangan sejumlah calon kepala daerah dibatalkan karena ditemukannya berbagai persoalan.

Mereka yang kemenangannya dibatalkan harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di daerah masing-masing.

Berikut beberapa daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang:

Tasikmalaya

Saat sidang putusan MK, Senin (24/2/2025), calon bupati petahana yang memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto, didiskualifikasi berkaitan dengan periodisasi jabatannya.

Adapun Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.

Namun sebelum itu, persoalan muncul karena Ade sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum.

Saat itu, Uu Ruzhanul terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.

Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018.

Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya bupati atau diangkatnya penjabat (Pj) Bupati.

"Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/Pj Bupati," ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

Ade Sugianto, tidak dapat mencalonkan diri lagi dalam Pilkada ulang setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan ini.

Serang

MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Putusan ini dikeluarkan setelah MK menemukan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam memberikan dukungan kepala desa kepada salah satu pasangan calon.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan yang menyatakan bahwa adanya pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dalam pemilu.

"Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas," ujar Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya bertentangan dengan prinsip netralitas, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan Ratu-Najib.

Oleh karenanya, MK memerintahkan agar dilakukan pemilihan suara ulang di seluruh TPS.

Mahakam Ulu

MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.

Owena-Stanislaus dinyatakan terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT).

Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.

Dalam kontrak politik itu, jika terpilih Owena-Stanislaus berjanji akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp 4 miliar–Rp 8 miliar per kampung per tahun; program ketahanan keluarga sebesar Rp 5 juta–Rp 10 juta per dasawisma per tahun; dan program dana RT sebesar Rp 200 juta–Rp 300 juta per RT per tahun.

Setelah memeriksa klausul-klausul dalam kontrak politik dimaksud, MK mendapati bahwa ketua RT yang mewakili masyarakat sebagai pihak pertama dan Owena-Stanislaus sebagai pihak kedua.

MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan.

Empat Lawang

MK juga membatalkan kemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Joncik Muhammad dan Arifa'i pada Pilkada 2024.

Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk menggelar pemungutan suara ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon.

"Menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK di ruang sidang.

MK juga memerintahkan KPU menggelar pilkada ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon. Kedua pasangan calon itu adalah Joncik Muhammad dan Arifa'i serta Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati.

Papua

MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024.

"Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yeremias Bisai, dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," ujar Suhartoyo.

Oleh karenanya, MK menyatakan batalnya Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.

MK mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua lantaran pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura.

Yeremias Bisai diketahui memiliki e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus suket yang berkaitan dengan syarat sebagai pasangan calon sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, yakni di Waropen.

Hal inilah yang membuat MK memandang telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yeremias Bisai.

Oleh karenanya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Yeremias Bisai dalam kepesertaan Pilkada Papua 2024.

Editor: Firda Janati

Tag:  #deretan #calon #kepala #daerah #yang #kemenangannya #dibatalkan

KOMENTAR