Revisi KUHAP, Adies Kadir Ungkap Pentingnya Adaptasi Hukum Acara di Era Modern
10:31
24 Februari 2025

Revisi KUHAP, Adies Kadir Ungkap Pentingnya Adaptasi Hukum Acara di Era Modern

- Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah resmi disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI melalui rapat paripurna DPR RI ke-13, Selasa (18/02/2025).

Diketahui, UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) tersebut, jika dihitung hingga saat ini, usianya sudah memasuki 44 tahun.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, revisi KUHAP memang sangat urgen untuk dilakukan di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat.

"Memang sudah waktunya harus direvisi, atau istilahnya ini semacam ius constituendum (hukum yang tengah dicita-citakan). Hukum acara kita perlu menyesuaikan atau beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman yang begitu kompleks ke depan," ucap Waketum DPP Partai Golkar itu kepada wartawan, Senin (24/02/2025).

Adies yang juga anggota Komisi III DPR RI ini menyatakan, melalui revisi KUHAP, para penegak hukum bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kerja-kerja penegakan hukum ke depannya.

"Kami berharap melalui revisi ini, Sistem Peradilan Pidana (SPP) kita ke depan akan jauh lebih baik lagi. Polisi, Jaksa, Hakim hingga Advokat yang notabenenya adalah para penegak hukum (yang merupakan bagian dari SPP) harus mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, transparan, dan acceptable (diterima) oleh masyarakat," ujarnya.

Adies juga memastikan, pembahasan revisi KUHAP akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Tentu saja partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses pembahasan revisi KUHAP ini. Semua unsur masyarakat, mulai dari kalangan akademisi, pegiat hukum, dan lainnya, pasti kami libatkan dalam proses revisi ini (melalui RDPU). Kami tegaskan, revisi KUHAP ini dilakukan secara transparan," tandas Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini.


Adapun soal target revisi KUHAP, Adies mengatakan pihaknya berharap bisa diselesaikan atau dirampungkan secepat mungkin.

"Satu atau dua kali masa sidang ke depan rasanya belum memungkinkan. Tapi, kami berharap revisi KUHAP ini bisa rampung secepatnya," ujarnya.

Adies juga menegaskan, melalui revisi KUHAP ini, penghargaan akan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) harus dijadikan pedoman utama oleh para penegak hukum.

"Spirit atau nilai-nilai HAM jelas harus jadi acuan oleh setiap aparat penegak hukum (APH: Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat khususnya) kita dalam mengimplementasikan kerja-kerja penegakan hukumnya," tandasnya.

Terakhir, mengutip apa yang dikatakan ahli hukum R. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara Pidana di Indonesia," sebagaimana dikutip dari buku karya Luhut M.P Pangaribuan: Hukum Acara Pidana (edisi revisi), Adies mengungkapkan bahwa "hukum acara pidana selalu berhubungan erat dengan adanya hukum pidana".

"Apa yang dikatakan beliau (Dr. R. Wirjono Prodjodikoro) itu jika dikorelasikan dengan konteks hari ini cukup relevan saya kira, karena KUHP kita yang baru akan segera diberlakukan (2026). Jadi sudah sangat urgen KUHAP untuk direvisi dan segera disahkan," pungkasnya.

Pandangan Pakar Hukum

Rencana revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU-KUHAP) dibedah oleh lima guru besar hukum pidana di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Mereka membedah RUU KUHAP melalui workshop yang berlangsung di Hotel Unhas, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Jumat (21/2/2025).

Total ada lima guru besar hukum pidana ternama yang dihadirkan dalam workshop bertemakan "Reformasi Hukum Acara Pidana: Implikasi dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia".


Adapun lima narasumber yang dihadirkan, yaitu Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Periode 2018-2021 Prof. Dr. Aswanto, Rektor Universitas Muslim Indonesia Prof. Dr. Hambali Thalib, Guru Besar Universitas Negeri Makassar Prof. Dr. Heri Tahir, Guru Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar Prof. Dr. Sabri Samin, dan Guru Besar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Unhas Prof. Dr. Said Karim.

Peserta workshop berasal dari kalangan praktisi hukum pidana, advokat, dan dosen hukum pidana dari berbagai kampus di Kota Makassar.

Workshop RUU KUHAP merekomendasikan agar prinsip check and balance antara penegak hukum, seperti Polisi dan Jaksa, tetap dijaga tanpa adanya intervensi dalam kewenangan penyidikan Polri.

Rekomendasi ini tertuang dalam 11 poin yang dibacakan oleh moderator workshop, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Amir Ilyas.

1. Publikasi RUU KUHAP terbaru harus mudah diakses oleh semua pihak, karena KUHAP melibatkan seluruh rakyat Indonesia.

2. Prinsip check and balance serta diferensiasi fungsional harus lebih diutamakan daripada prinsip dominus litis.

3. Independensi penyidikan Polri harus tetap terjaga tanpa intervensi dari Kejaksaan.

4. Fungsi penyidikan kepolisian harus tetap dijaga netralitasnya.

5. Pengawasan oleh Jaksa terhadap penyidik Polri perlu dikaji ulang.

6. Penyidikan tindak pidana umum harus tetap menjadi kewenangan Polri.

7. Kejaksaan tidak boleh mengintervensi kewenangan penyidikan Polri.

8. Pengadilan harus menjadi penentu dalam menilai kesalahan prosedur penyidikan, bukan Kejaksaan.

9. Reformasi penyidikan Polri sebaiknya dilakukan melalui peningkatan SDM dan pengawasan independen.

10. Pasal-pasal yang berpotensi melemahkan independensi penyidikan Polri perlu direvisi.

11. Pembaharuan KUHAP harus menciptakan keseimbangan dalam penyelesaian tindak pidana, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif. 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul Wakil Ketua DPR Sebut KUHAP Mendesak untuk Direvisi, Ini Alasannya

Artikel ini sudah tayang di TribunTimur.com dengan judul 11 Rekomendasi Workshop RUU KUHAP Unhas: Jaksa Tidak Mengintervensi Kewenangan Penyidikan Polri

 

Editor: Glery Lazuardi

Tag:  #revisi #kuhap #adies #kadir #ungkap #pentingnya #adaptasi #hukum #acara #modern

KOMENTAR