Anggaran Terbatas, Komnas HAM Sulit Tindak Lanjuti Aduan Pelanggaran HAM
Komisioner Komnas HAM RI, Anis Hidayah saat meninjau TPS di SDN 1 Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Sabtu (24/2/2024). (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)(KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)
22:16
22 Februari 2025

Anggaran Terbatas, Komnas HAM Sulit Tindak Lanjuti Aduan Pelanggaran HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaktu tidak dapat menindaklanjuti semua kasus dan laporan pengaduan yang masuk ke lembaganya imbas efisiensi anggaran.

“Tidak semua bisa langsung kita tindak lanjuti, terutama untuk lokasi-lokasi yang jauh, ya, karena ketersediaan anggarannya minim,” ujar Komisioner Anis Hidayah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/2/2025).

Anis mengatakan, akibat efisiensi anggaran, Komnas  HAM hanya bisa menangani 5-6 kasus dari sebelumnya 50 kasus.

Akibatnya, Komnas HAM menjadi lebih selektif terhadap kasus-kasus yang mereka tangani.

Ia menyebutkan, kasus yang menjadi prioritas adalah kasus yang mengancam hak hidup seseorang atau yang memakan banyak korban.

“Jadi, misalnya menyangkut nyawa, gitu. Kemudian, korbannya yang banyak, gitu, ya. Kemudian itu, ya, jadi pertimbangan-pertimbangan itu yang menjadi prioritas kami,” ujar Anis.

Anis menambahkan, pengawasan Komnas HAM terhadap sejumlah kelompok rentan seperti masyarakat adat, pekerja migran, serta kelompok perempuan dan anak juga terhambat

Walaupun masih melakukan pengawasan, sejumlah program kerja berkaitan dengan kelompok rentan ini tidak bisa dilakukan sesuai rencana awal.

“Seperti masyarakat adat, ya. Pekerja migran, kemudian juga kelompok perempuan, anak, gitu. Tetapi, ya, pemetaan-pemetaan yang biasanya kami lakukan sementara belum bisa kami lakukan,” jelas Anis.

Keterbatasan anggaran ini tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Komnas HAM mengingat undang-undang membatasi penyokong dana mereka hanya bisa dari APBN negara.

“Dan untuk penanganan kasus, kan, kami mesti menjaga independensi sehingga tidak bisa menerima dukungan anggaran selain APBN,” kata Anis.

Dia menjelaskan, Komnas HAM tidak bisa menerima hibah dari perusahaan swasta, bahkan BUMN dan BUMD karena harus menghindari konflik kepentingan dalam potensi penanganan kasus.

Menyiasati hal ini, sejumlah pengaduan dan pemantauan dilakukan Komnas HAM secara daring.

“Jadi, strategi kami, ya, mungkin bisa memanggil para pihak secara daring, gitu, karena untuk turun ke lapangan itu ketersediaan anggaran dari negara sangat kecil sekali,” kata Anis lagi.

Diberitakan, anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 2025 terpotong hingga 46,22 persen imbas efisiensi.

Efisiensi itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

“(Aturan itu) menjadi dasar penghematan anggaran Komnas HAM sebesar 46,22 persen dari total anggaran,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

Efisiensi ini berdampak pada 90 persen alokasi anggaran program yang dijalankan oleh Komnas HAM, terutama terkait penegakan dan pemajuan HAM. 

Efisiensi ini berdampak pada pelayanan kepada masyarakat, terutama mereka yang tengah berusaha memperoleh perlindungan HAM.

Setelah dilakukan penyesuaian, pagu awal Komnas HAM yang mencapai Rp 112,8 miliar kini tersisa menjadi Rp 60,6 miliar.

“Dengan memperhitungkan belanja pegawai Komnas HAM sebesar Rp 47,8 miliar, maka sisa anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) dan untuk belanja operasional perkantoran Komnas HAM adalah sebesar Rp 12,8 miliar,” kata Atnike lagi.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #anggaran #terbatas #komnas #sulit #tindak #lanjuti #aduan #pelanggaran

KOMENTAR