Soal Vokalis Sukatani Diduga Dipecat sebagai Guru, Ini Kata Menteri HAM Pigai hingga Ombudsman RI
VIRAL BAND SUKATANI - (kanan) Tangkap layar video personil Band Sukatani meminta maaf terkait lagu Bayar Bayar Bayar Polisi, pada Kamis (20/2/2025), (kiri) Personil Band Sukatani Muhammad Syifa Al Lufti dengan nama panggung Alectroguy selaku gitaris, dan Novi Citra Indriyati sebagai vokalis. Sejumlah pihak menanggapi soal polemik dugaan pemecatan vokalis Band Sukatani, Novi Citra Indriyati.  
16:36
22 Februari 2025

Soal Vokalis Sukatani Diduga Dipecat sebagai Guru, Ini Kata Menteri HAM Pigai hingga Ombudsman RI

Sejumlah pihak menanggapi soal dugaan pemecatan vokalis Band Sukatani, Novi Citra Indriyati

Kabar pemecatan Novi ini menjadi sorotan di tengah polemik soal video permintaan maaf terkait lagu yang mengandung kritikan terhadap oknum kepolisian.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, vokalis Band Sukatani ini, diketahui berprofesi ganda sebagai guru SD di Banjarnegara, Jawa Tengah. 

Meski sempat mengajar, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi rupanya sudah tidak aktif.

Hal tersebut, diketahui dari data di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Sabtu (22/2/2025).

Ketika dilihat di situs gtk.belajar.kemdikbud.go.id, keterangan dalam status DAPODIK atas nama Novi Citra Indriyati tidak aktif. 

Penonaktifan data oleh admin sekolah dilakukan pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB. 

Terkait kabar pemecatan vokalis band Sukatani tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku akan mengecek kebenaran informasinya. 

Menteri Pigai mengunggah tulisan terkait dugaan pemecatan salah satu personel duo band punk asal Purbalingga, Novi, di akun X (dulu Twitter) @NataliusPigai2.

Pigai menyebut, Kementerian HAM akan menolak tindakan tersebut jika pemecatan benar terjadi hanya karena Citra vokalis Sukatani.

"Staf Saya darı Kanwil Jawa Tengah akan cek kebenaran  infomasi jika benar dipecat karena sebagai Vokalis Sukatani maka  kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia. (Sukatani dan Kepolisian - sudah minta maaf dan kepolisian juga menerima sebagai kritikan atau masukan. Soal pemecatan silakan  laporkan kepada Kami di Kantor Wilayah Jawa Tengah atau langsung ke Kantor Pusat Kementerian HAM," demikian unggahan @NataliusPigai2, Sabtu.

Kata Ombudsman RI Jateng

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengatakan pihaknya tengah mendalami polemik pemecatan Novi. 

Pihaknya berkomitmen, membuka seterang-terangnya jika ditemukan ada diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.

“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidkan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti, Sabtu, dilansir Kompas.com. 

Sanksi tersebut, kata Siti, memiliki tingkatan yang penjatuhannya harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.

Dijelaskan Siti, sanksi berat dapat diberikan, jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran.

"Atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan tidak mengarah pada sanksi berat," terangnya. 

Menurut Siti, kemerdekaan mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. 

Artinya, statusnya sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan dalih atas pemberhentian Novi sebagai guru.

“Respons Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang yg berprofesi sebagai guru,” tegas Siti.

Lebih lanjut, Siti mengatakan, sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.

Sehingga para pengambil kebijakan atau keputusan harus mendasarkan pada asas-asas pelayanan publik. 

Wakil Bupati Purbalingga

Menanggapi isu yang sedang ramai tersebut, Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, mengatakan kritik itu semestinya boleh saja.

"Karena muda kita budaya ketimuran dan sopan santun juga perlu ditegakkan. Sehingga kritik yang dapat betul-betul berefek positif dan membangun."

"Kalau dari segi bahasa itu masing-masing orang, ada yang dikatakan kasar atau tidak selama kritik membangun itu sah sah saja," katanya, Sabtu.

Dimas menekankan, jangan sampai hal ini membungkam masyarakat yang kritis terhadap instansi.

"Untuk kesenian atau berseniman itu mendukung tapi kalau kritik kita tidak bisa sedalam itu."

"Tentunya kalau mengancam warga kami ataupun intimidasi  dan sebagainya tentunya akan melindungi segenap warga Purbalingga," jelasnya seusai menghadiri Hari Jadi ke-454 Kabupaten Banyumas di alun-alun Purwokerto.

Lantas, ketika disinggung masalah vokalis band Sukatani yang berprofesi guru SD diduga dipecat sekolah, Dimas mengaku belum mengetahui detailnya.

"Saya belum mendalami sedalam itu, mungkin akan kita dalami dan belum bisa berkomentar," imbuhnya.

Update Polemik Lagu Bayar Bayar Bayar

Diketahui, band Sukatani sempat meminta maaf terkait lagu berjudul "Bayar, Bayar, Bayar", yang liriknya mengandung unsur "bayar polisi". 

Permintaan maaf ini, terkait lagu berjudul "Bayar Bayar Bayar" sempat viral dengan lirik kontroversial menyebutkan "bayar polisi".

Terkini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng, yang diduga melakukan intervensi kepada grup Band Sukatani

Para anggota Siber tersebut, sebelumnya menemui Sukatani di Banyuwangi pada Kamis (20/2/2025).

Selepas pertemuan itu, muncul video klarifikasi dan penarikan karya lagu berjudul Bayar Bayar Bayar dari band Sukatani.

Lagu Bayar Bayar Bayar adalah lagu kritikan band aliran post-punk itu terhadap polisi.

"Iya, Divpropam Mabes Polri melalui Bidpropam Polda Jateng sudah memeriksa dua anggota Ditsiber Polda Jateng berkaitan dengan band Sukatani," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Sabtu (22/2/2025).

Pemeriksaan dua anggota Ditsiber dilakukan di Mapolda Jateng Kota Semarang, Jumat (21/2/2025).

Artanto menyebut, pemeriksaan kepada dua anggota ini, untuk memastikan transparansi dan profesionalitas anggota dalam melaksanakan tugasnya.

Pemeriksaan itu juga sebagai bentuk pengawasan dan kontrol dari Propam.

"Pada prinsipnya Propam melakukan klarifikasi terhadap dua anggota Siber yang menemui grup band Sukatani," ungkapnya.

Adapun hasil pemeriksaan dari Propam tersebut tidak ditemukan pelanggaran.

"Hasilnya clear, mereka profesional sesusai tugas pokok dan tidak ada permasalahan," katanya.

Divpropam Mabes Polri menyebut, Polri selalu terbuka terhadap kritik yang membangun.

Sebelumnya, grup band Sukatani menjadi sorotan setelah menyampaikan permintaan maaf kepada Institusi Polri. 

Dalam pernyataannya, Sukatani mengungkapkan, lagu tersebut diciptakan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar aturan.

Dalam sebuah unggahan di Instagram, Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy, mewakili band menyampaikan permohonan maaf atas lirik kontroversial lagu tersebut.

"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’," kata Ufti pada Kamis (20/2/2025). 

Band Sukatani juga mengumumkan, menarik lagu itu, dari berbagai platform digital.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Benarkah Vokalis Sukatani yang Seorang Guru SD Dipecat Sekolahnya? Ini Kata Wabup Purbalingga

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila, TribunJateng.com/Permata Putra Sejati, Iwan Arifianto, Kompas.com)

Editor: Sri Juliati

Tag:  #soal #vokalis #sukatani #diduga #dipecat #sebagai #guru #kata #menteri #pigai #hingga #ombudsman

KOMENTAR