Auditor Sebut Tak Ada Temuan Hasil Audit Kegiatan Lebur Cap Emas Antam Ilegal
Sebanyak 7 mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam usai didakwa melakukan perbuatan melawan hukum karena mencantumkan cap “Logam Mulia (LM) Antam” hingga nomor seri tanpa prosedur pada logam emas milik swasta di Pengadilan Tipior Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
16:30
22 Februari 2025

Auditor Sebut Tak Ada Temuan Hasil Audit Kegiatan Lebur Cap Emas Antam Ilegal

- Mantan auditor Kantor Akuntan Publik Pricewaterhouse Coopers (KAP PwC), Handi Sutanto, menyebutkan bahwa tidak terdapat temuan dalam hasil audit laporan konsolidasi keuangan PT Antam yang menunjukkan kegiatan lebur cap emas, ilegal.

Keterangan ini disampaikan Handi saat diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi kegiatan lebur cap emas "Logam Mulia" (LM) milik PT Antam dengan tujuh terdakwa dari pihak swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

Menurut Handi, meskipun laporan konsolidasi itu menunjukkan hasil yang baik, terdapat kesalahan administrasi dalam pencatatan pada penyusunan laporan.

Handi mengatakan bahwa dalam laporan keuangan tersebut, akun lebur cap tidak konsisten digunakan. Sebab, nilai transaksi kegiatan bisnis ini tidak memenuhi ambang batas, yakni Rp 20 miliar.

Laporan lebur cap tidak menjadi sorotan auditor karena nilai transaksi yang tercatat paling banyak hanya sekitar Rp 4 miliar.

Menurut Handi, tidak menggunakan General Ledger (GL) account, meskipun telah tersedia, tidak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan praktik tata kelola keuangan yang baik.

"Sebagai auditor, saya cenderung melihat bahwa kebanyakan situasi seperti ini lebih karena mengikuti praktik yang telah ada sebelumnya, dan kurangnya pemikiran kritis mengapa akun tersebut tidak dipakai secara bijaksana,” kata Handi di ruang sidang.

Handi mencoba menjelaskan dengan sederhana.

Menurutnya, bagan akun dalam laporan keuangan mirip seperti buku telepon.

Ketika pengguna memasukkan kontak baru bernama Asep, seharusnya ia memasukkannya pada halaman "A", bukan "B" atau "C".

Meski demikian, kata Handi, esensi pencatatan tidak hilang karena bagaimanapun kegiatan transaksi itu masuk dalam laporan keuangan.

Ia menyebut persoalan semacam ini mungkin timbul karena niat buruk untuk menyesatkan atau hanya sekadar melanjutkan kebiasaan.

"Saya lebih yakin bahwa hal ini lebih merupakan praktik kebiasaan, bukan tindakan penipuan yang disengaja,” tambah Handi.

Pada persidangan tersebut, Handi juga menerangkan bahwa tindakan memasukkan laporan transaksi lebur cap ke dalam akun medali standar tidak memengaruhi laporan konsolidasi PT Antam.

Dalam laporan itu, kata dia, puluhan akun berbagai pendapatan PT Antam, termasuk kegiatan lebur cap emas, menjadi satu dalam pos laporan keuangan "Pendapatan".

Pos ini telah diaudit dan meraih opini clean.

Handi mengaku tidak mempersoalkan keberadaan akun lebur cap emas. Menurutnya, mencatatkan kegiatan pada satu akun tertentu bersifat administratif.

"Namun yang paling penting adalah tercatat, sehingga tidak mengganggu integritas laporan keuangan,” jelas Handi.

Kendati akun lebur cap emas tidak konsisten digunakan di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM), korporasi tidak mengalami kerugian.

Sebab, laporan semua pendapatan unit bisnis di Antam menjadi satu dalam pos "Pendapatan" dan telah diaudit.

Dalam hasil audit PwC, tidak terdapat temuan khusus menyangkut transaksi maupun laporan keuangan jasa lebur cap.

Dalam laporan itu, meskipun terdapat puluhan akun kegiatan bisnis, pencatatan dimasukkan dalam pos "Pendapatan".

Laporan audit PwC sejak 2013 sampai 2023 atau selama 10 tahun selalu menyatakan laporan keuangan PT Antam meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Itu kualitas opini tertinggi yang diberikan oleh auditor KAP PwC untuk laporan keuangan PT Antam konsolidasi," ujarnya.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #auditor #sebut #temuan #hasil #audit #kegiatan #lebur #emas #antam #ilegal

KOMENTAR