Resmi! Buntut Kasus Pagar Laut, Nusron Copot 5 Orang Pegawai BPN Bekasi, 1 Dipecat
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
17:36
21 Februari 2025

Resmi! Buntut Kasus Pagar Laut, Nusron Copot 5 Orang Pegawai BPN Bekasi, 1 Dipecat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menindak tegas enam oknum pegawai di lingkungan lembaga yang dipimpinnya terkait kasus pagar laut Bekasi.

Menteri Nusron dalam jumpa media di Jakarta, Jumat (21/2/2025), menyatakan penindakan yang dilakukan dirinya yakni berupa pencopotan jabatan terhadap lima orang, serta pemecatan terhadap satu orang pegawai ATR/BPN.

Dia menjelaskan, pihak pertama yang dirinya berikan sanksi yakni FKI yang merupakan Ketua Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bekasi pada tahun 2021, yang saat ini menjadi Kepala Seksi di Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kota Cirebon.

Selanjutnya, sosok RL yang dicopot dari Penata Kadastral di Kabupaten Karawang, kemudian SR yang dicopot dari jabatan Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kota Bekasi, serta sosok pegawai berinisial R.

Untuk pegawai yang dipecat dikatakan Nusron yakni berinisial AS.

"AS ini yang inisiatif memindah buku yang usul-usul ngajak, ini yang dipecat," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, sudah selesai dan pegawai BPN yang terlibat akan dicopot.

Usai menemui Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2), Nusron melaporkan laporan perkembangan terkini terkait pertanahan, termasuk penyalahgunaan sertifikat tanah di wilayah Bekasi dan Tangerang dalam kasus pagar laut.

"Yang Bekasi pun proses investigasi terhadap aparat kita juga sudah selesai. Mungkin besok atau lusa saya umumkan, ada beberapa orang yang akan diberhentikan juga yang di Bekasi," kata Nusron.

Nusron menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus pemindahan peta bidang tanah ke laut dilakukan oleh oknum pejabat di tingkat bawah.

Kasus itu berawal dari adanya nomor induk bidang pada 89 sertifikat yang dimiliki oleh 84 orang dengan luas mencapai 11,6 hektare.

Kemudian, ketika sertifikat itu dipindahkan ke laut, luasnya menjadi 79 hektare. Kemudian, kepemilikan sertifikat itu juga berubah dari 84 pemilik, menjadi 11 pemilik, di mana salah satunya adalah oknum kepala desa setempat.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #resmi #buntut #kasus #pagar #laut #nusron #copot #orang #pegawai #bekasi #dipecat

KOMENTAR