Pernyataan Lengkap KPK Terkait Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, Kamis (20/2/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
19:16
20 Februari 2025

Pernyataan Lengkap KPK Terkait Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK), usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan dugaan korupsi terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

"Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025, dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," ucap Setyo saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Berikut pernyataan lengkap Setyo terkait penahanan Hasto:

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semuanya, salam sehat.

Yang saya hormati semua rekan-rekan jurnalis yang hadir di ruang konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagaimana yang sudah disampaikan di awal oleh Juru Bicara, hari ini atau malam ini saya akan menyampaikan tentang rilis penahanan tersangka. Jadi disampaikan sebelumnya, bahwa KPK telah menetapkan Sdr. HK sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan uraian perbuatan melawan hukum sebagai berikut:

1) Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK kepada para pihak, Sdr. HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga Rumah Aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Sdr. HK) untuk menelpon HARUN MASIKU supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini;

2) Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Sdr. HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Sdr. HK memerintahkan kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Sdr. Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Dimana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka Harun Masiku yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK;

3) Selain itu, Sdr. HK mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Dimana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.

Bahwa sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi, 6 orang ahli dan juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya.

Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025, dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Terhadap perkara suap yaitu bersama sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum 2017- 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait Penetapan anggota DPR RI terpilih 2019- 2024, tetap dilakukan Penyidik KPK pemberkasan secara simultan.

Demikian rilis yang bisa saya sampaikan.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #pernyataan #lengkap #terkait #penahanan #sekjen #pdip #hasto #kristiyanto

KOMENTAR