Perjalanan Kasus Hasto: Lolos OTT, Ajukan Praperadilan, Kini Ditahan
Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025).(Kompas.com/Irfan Kamil)
18:46
20 Februari 2025

Perjalanan Kasus Hasto: Lolos OTT, Ajukan Praperadilan, Kini Ditahan

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/2/2025).

Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap bersama-sama eks kader PDI-P Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak yang terlibat suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

KPK berhasil menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah di tempat terpisah.

Saat itu, KPK sebenarnya hendak menangkap Hasto dan Harun, namun keduanya lolos.

Informasi ini diungkap tim Biro Hukum KPK saat melawan Hasto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Selanjutnya, termohon juga bergerak mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto atau pemohon dengan bermaksud untuk mengamankan," kata anggota tim biro hukum KPK di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (6/2/2025).

Meski sempat menjadi target KPK, nama Hasto tidak muncul dalam putusan persidangan Tio, Saeful Bahri, maupun Wahyu yang sudah inkrah.

Setelah hari-hari itu, ia tetap menjalankan kegiatan politik dengan posisinya sebagai Sekjen partai pemenang pemilu.

Sementara itu, Harun yang lolos dari target KPK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia terus menjadi buron dan tidak kunjung ditangkap hingga hari ini atau lima tahun kemudian.

 

Penyidik diganti, kasus meredup

Alih-alih memaksimalkan sumber daya untuk memburu Harun, Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, justru mengganti semua penyidik yang menangani kasus tersebut.

Firli bahkan memulangkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan yang memburu Harun, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Mabes Polri.

Isu pencarian Harun Masiku pun meredup.

Meski demikian, sejumlah pihak memandang isu itu kemudian kerap muncul menjelang tahun-tahun politik.

Setelah Rossa dikembalikan ke KPK, atas protes sejumlah pegawai, pencarian kembali berlanjut.

Tim penyidik bahkan sempat mengendus keberadaan Harun di negara tetangga.

KPK periksa saksi kasus Harun Masuki

Pada kurun 2024, KPK kembali gencar menangani kasus Harun Masiku.

Penyidik memanggil sejumlah saksi yang dinilai terkait dengan Harun Masiku.

Tidak hanya itu, Wahyu Setiawan hingga Tio yang sudah berstatus terpidana juga dipanggil penyidik.

Beberapa waktu kemudian, pada 10 Juni 2024, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai saksi.

Ia pun memenuhi panggilan tersebut.

Saat itu, staf Hasto bernama Kusnadi digeledah KPK.

Buku catatan dan ponsel milik Kusnadi dan Hasto pun disita.

Hasto jadi tersangka

Pada pengujung Desember 2024, setelah pimpinan KPK periode 2024-2025 dilantik, lembaga antirasuah menggelar ekspose atau gelar perkara.

Mereka sepakat menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua dugaan tindak pidana, yakni penyuapan Wahyu Setiawan bersama Harun dan perintangan penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, sebagian uang suap yang diberikan kepada Wahyu untuk menetapkan Harun sebagai PAW DPR RI bersumber dari Hasto.

“Dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK,” kata Setyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Tidak hanya itu, Setyo juga menyebut Hasto terlibat menggagalkan OTT pada 2020.

Ia disebut memberikan arahan kepada Harun melalui orang lain agar merendam ponsel di dalam air.

Ia juga memerintahkan Harun melarikan diri dari kejaran penyelidik dan penyidik KPK.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020, pada saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah sebagai kantor oleh saudara HK) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.

 

Ajukan praperadilan

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Hasto kemudian menggunakan haknya untuk menggugat KPK melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam permohonannya, pihak Hasto menyebut KPK bertindak sewenang-wenang menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa melalui penyelidikan.

Hasto juga tidak diperiksa sebagai calon tersangka.

Selain itu, pihak Hasto juga mempertanyakan langkah KPK menetapkan status tersangka meskipun terdapat putusan pengadilan yang sudah inkrah dan tidak menyebut nama Sekjen PDI-P itu terlibat rasuah bersama Harun.

Namun, gugatan praperadilan Hasto kalah di PN Jaksel.

Hakim tunggal yang mengadili perkara ini, Djuyamto, menyatakan permohonan Hasto kabur.

Sebab, ia mengajukan satu permohonan untuk dua obyek yang dimintakan uji formal.

“Menimbang bahwa dengan demikian, permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya dua Surat Perintah Penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formal permohonan praperadilan,” kata Djuyamto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Meski kalah, Hasto kembali mengajukan praperadilan.

Kali ini, dia mengajukan dua permohonan.

Persidangan pertama dijadwalkan digelar pada 3 Maret mendatang.

 

KPK tahan Hasto

Meski tengah mengajukan gugatan praperadilan kedua, KPK tetap memanggil Hasto sebagai tersangka.

Panggilan pertama meminta Hasto menghadap penyidik pada Senin (13/2/2025).

Namun, Hasto meminta pemeriksaan ditunda karena praperadilan masih berproses.

KPK kemudian memanggil Hasto untuk menghadap penyidik hari ini, Kamis (20/2/2025), untuk diperiksa sebagai tersangka.

Hasto pun datang didampingi tim kuasa hukumnya.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 7 jam, KPK mengumumkan menahan Hasto selama 20 hari ke depan.

“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025,” ujar Setyo, Kamis.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #perjalanan #kasus #hasto #lolos #ajukan #praperadilan #kini #ditahan

KOMENTAR