Pernyataan Jokowi soal Boleh Memihak Dinilai Pembangkangan terhadap UU Pemilu
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai kegiatan serah terima alutsista pesawat dari Pemerintah untuk TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan alat utama sistem persenjataan (alutsista) sebanyak lima unit pesawat C-130 J-30 Super Hercules dan delapan unit helikopter H225M untuk TNI AU
09:22
25 Januari 2024

Pernyataan Jokowi soal Boleh Memihak Dinilai Pembangkangan terhadap UU Pemilu

- Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai, pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden hingga menteri boleh berpihak sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara merupakan pembangkangan terhadap Undang-undang Pemilu.

Perwakilan Koalisi yang juga Direktur Imparsial Gufron Mabruri berpandangan, pernyataan dukungan presiden tanpa cuti atau mundur untuk kampanye dapat semakin melegitimasi kecurangan pemilu oleh pejabat dan aparatur negara yang lebih luas.

"Pernyataan tersebut menimbulkan berbagai sorotan luas di masyarakat, mengingat pernyataan ini dikeluarkan oleh presiden di tengah dugaan banyaknya ketidaknetralan dan praktik kecurangan yang melibatkan aparatur negara pada penyelenggaraan pemilu 2024," kata Gufron Mabruri, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).

Koalisi Masyarakat Sipil memandang, pernyataan Presiden Jokowi yang membolehkan pejabat publik mulai dari presiden hingga para Menteri merupakan hal yang berbahaya lantaran dapat mendorong semakin meluasnya praktik-praktik kecurangan dalam Pemilu.

Berdasarkan catatan Koalisi Masyarakat Sipil dalam kontestasi Pemilu 2024 ini, keberpihakan Presiden dan alat-alat negara terhadap salah satu calon sudah terlihat jelas sejak awal.

Mulai dari bagi-bagi posisi menteri, keterlibatan para menteri dalam mendukung capres-cawapres yang merupakan menteri aktif dan putra presiden, Gibran Rakabuming Raka.

Terlebih, melaku menjadi kontestan pemilu lewat putusan Mahkamah Kontstitusi (MK) yang diketuk oleh pamannya yang merupakan adik ipar presiden.

Selain itu, keterlibatan lembaga-lembaga negara untuk mempromosikan calon ini semakin terang benderang.

Contohnya, pengerahan aparat pertahanan dan keamanan dalam kegiatan pemilu untuk memasang baliho pasangan calon dukungan presiden.

Aparat yang digaji dengan uang negara juga diduga dikerahkan untuk mencabut baliho pasangan capres-cawapres lainnya.

Puncaknya, di media sosial Kementerian Pertahanan pada 21 Januari 2024 mencuit di X dengan tagar #PrabowoGibran2024.

"Jokowi seharusnya menghentikan permainan politik yang memanfaatkan alat negara dan memastikan netralitasnya dalam kontestasi Pemilu 2024," kata Gufron.


"Semua yang terlibat dalam pencalonan dan tim pendukung seharusnya mundur dari jabatannya karena rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik elektoral," ucapnya.

Namun, alih-alih melakukan koreksi dan memberi sanksi yang keras dan tegas kepada pejabat yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan kecurangan Pemilu, Presiden Jokowi justru mengambil sikap politik yang mendorong berbagai praktik kecurangan akan semakin terbuka dan bahkan mendapat legitimasi.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pernyataan presiden akan semakin membuka ruang penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik pemenangan kandidat tertentu dalam Pemilu 2024.

Menurut Gufron Mabruri, penggunaan fasilitas negara untuk tujuan kepentingan politik jelas menyalahi prinsip pemilu yang seharusnya dijalankan secara jujur, adil, bebas dan demokratis.

Karena itu, setiap pejabat dan aparat negara tidak bisa dan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik elektoral menjelang Pemilu, sebagaimana telah dinyatakan secara tegas pada Pasal 281 Ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017.

Gufron Mabruri mengingatkan semua pihak, terutama dalam hal ini adalah Presiden, untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan demokratis dan mengedepankan prinsip jujur, adil dan bebas.

"Hal ini sesungguhnya hanya dapat diwujudkan jika semua pihak, khususnya aparatur negara berupaya mencegah dan meminimalisir setiap potensi ketidaknetralan dan kecurangan Pemilu, termasuk melalui penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan kandidat dalam Pemilu 2024," kata dia.

"Dalam konteks ini, termasuk menjadi penting bagi pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden dan menjadi tim pemenangan untuk mengundurkan diri dari jabatannya agar tidak terjadi konflik kepentingan," ucap Gufron Mabruri lagi.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #pernyataan #jokowi #soal #boleh #memihak #dinilai #pembangkangan #terhadap #pemilu

KOMENTAR