Kades Kohod Kumpulkan Pengacara dan Rapat hingga Dini Hari usai Jadi Tersangka, Keluarga Histeris
KADES KOHOD ARSIN - Kepala Desa Kohod, Arsin, menumpangi sepeda motor dengan dikawal sejumlah orang saat menghindari wawancara wartawan usai debat dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Terkini, Arsin disebut menyewa rumah dan bersembunyi di rumah di Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama tiga pekan menghilang.  
00:31
20 Februari 2025

Kades Kohod Kumpulkan Pengacara dan Rapat hingga Dini Hari usai Jadi Tersangka, Keluarga Histeris

- Arsin bin Asip, Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, memanggil tim kuasa hukum atau pengacara ke rumahnya pada Selasa (18/2/2025) malam, tidak lama setelah Bareskrim Polri mengumumkan dirinya sebagai tersangka pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang

Lantas, Arsin dan tim pengacaranya menggelar rapat mendadak hingga dini hari.

Dalam pertemuan itu, Arsin membahas terkait penetapan status tersangka itu meski hingga saat ini belum menerima surat resmi dari penyidik Bareskrim Polri.

Namun, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Arsin tidak ada di rumah maupun Kantor Kepala Desa Kohod tempatnya bertugas.

"Aku enggak tau (Arsin di mana hari ini), soalnya tadi malam kita rapat bersama beliau sampai dini hari, (Arsin) masih di rumah tadi malam. Iya tidak lepas dari bahasan (soal penetapan tersangka) itu," kata kuasa hukum Arsin, Yunihar, kepada Tribunnews.com, Rabu (19/2/2025).

Yunihar mengatakan, saat pertemuan secara tertutup itu, Arsin sangat kaget ketika akhirnya penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Namun, tak ada mimik muka yang berlebihan dari Arsin saat tahu statusnya sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Respons lain juga ditunjukkan dari keluarga Arsin.

Yunihar mengungkapkan, keluarga Arsin histeris ketika mendengar nama Arsin dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ia pun mendengar ada teriakan dari keluarga di rumah Arsin pada malam pertemuan itu.

"Dalam penetapan, apa dari informasi perihal bahwa penetapan (tersangka) ya kaget lah. Sangat kaget kan. Terus kemudian juga keluarga otomatis histeris," ungkapnya.

Meski begitu, kata Yunihar, kliennya bisa dipastikan tidak akan kabur usai adanya perubahan statusnya ini. Bahkan, menurutnya pencekalan yang dilakukan ini bisa dianggap berlebihan.

Arsin sendiri disebut tak akan melarikan diri ke luar negeri karena hingga kini tak mempunyai paspor. Sehingga pencekalan ini dirasa tidak diperlukan.

Yunihar menyebut Arsin akan bersifat kooperatif apapun yang terjadi dalam proses penyidikan kasus pemalsuan sertifikat yang tengah berjalan di Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Arsin juga belum menetapkan langkah hukum apa yang akan ditempuhnya, termasuk praperadilan ke depannya karena saat ini masih menunggu surat resmi dari kepolisian soal penetapan tersangka itu.

"Nah, perihal bagaimana rangkaian berikutnya (penahanan), sederhana berpikirnya. Jangan melawan takdir Tuhan, di mana yang terjadi besok itu sesuatu yang belum terjadi hari ini gitu. Jadi biar aja besok terjadi gitu," jelasnya.

Skandal Sertifikat Tanah Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Cs Tersangka

Penyelidikan besar-besaran yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap sebuah kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan empat orang sebagai tersangka.

Keempatnya diduga terlibat dalam pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait dengan kasus tanah di Pagar Laut, Tangerang.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang misterius berinisial SP dan CE, yang berperan sebagai penerima kuasa.

"Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025).

Gambar dari udara pagar laut misterius sepanjang 30,16 Kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Gambar dari udara pagar laut misterius sepanjang 30,16 Kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). (Kompas Tv)

Keempat tersangka itu diduga memalsukan berbagai surat seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, dan surat keterangan tanah yang dibuat antara Desember 2023 hingga November 2024.

Para tersangka juga membuat seolah-olah para warga mengajukan permohonan untuk pengukuran tanah diajukan melalui jasa surveyor, yang berujung pada penerbitan 260 SHM atas nama warga Desa Kohod.

"Dimana seolah-olah oleh Pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," tuturnya.

Motif Ekonomi di Balik Pemalsuan Menteri ATR Nusron Wahid saat meninjau lokasi lahan pagar laut yang sudah memiliki SHM dan SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2205). Menteri ATR Nusron Wahid saat meninjau lokasi lahan pagar laut yang sudah memiliki SHM dan SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2205). (KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif sementara dari pemalsuan dokumen ini berkaitan erat dengan keuntungan finansial.

"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan," tuturnya.

Djuhandani mengatakan pihaknya juga telah melakukan konfrontasi kepada keempat tersangka.

Hasilnya, keempat tersangka ini saling tuding terkait pemberian uang untuk pembuatan sertifikat palsu itu.

"Kami melaksanakan konfrontir kami melaksanakan konfrontir antara sekdes kades dan kuasa disini terjadi saling melempar uangnya yang ini berasal dari sini ini dari sini berputar-putar di antara mereka bertiga," tuturnya.

"Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," jelasnya.

Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Meski begitu, motif utama di balik pemalsuan ini mulai terungkap.

 

 

 

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #kades #kohod #kumpulkan #pengacara #rapat #hingga #dini #hari #usai #jadi #tersangka #keluarga #histeris

KOMENTAR