Menkomdigi: Akan Ada PP Induk untuk Aturan Baru Judi Online
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Cikarang, Bekasi, Rabu (19/2/2025).(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)
16:58
19 Februari 2025

Menkomdigi: Akan Ada PP Induk untuk Aturan Baru Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) induk sebagai payung hukum dalam menangani masalah judi online (judol).

"Arahannya baru kemarin (oleh presiden), tetapi pada prinsipnya karena judol ini lintas sektor, maka diharapkan ada PP yang menjadi induk," ujar Meutya di Cikarang Bekasi, Rabu (19/2/2025).

Menurutnya, pendekatan teknologi yang selama ini diterapkan Komdigi, seperti penutupan situs-situs perjudian online (take down), masih perlu diperkuat dengan regulasi di sektor lain, seperti payment gateway, perbankan, dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kalau di Komdigi, pendekatannya lebih ke teknologi dan regulasi, tapi di sektor hulunya, seperti payment gateway, perbankan, dan OJK, juga perlu aturan baru,” ujar dia.

“Karena itu, agar lebih terintegrasi, lebih baik dibuat satu PP induk," tambahnya.

Meutya mengatakan, masing-masing kementerian/lembaga (K/L) serta badan terkait sedang mengkaji dan memberikan masukan terkait aturan apa saja yang perlu diperkuat untuk dimasukkan dalam PP induk tersebut.

"Arahannya baru 2-3 hari lalu. Sekarang masing-masing K/L dan badan terkait sedang melakukan kajian dan menyusun masukan untuk peraturan induk ini," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Kemkomdigi untuk segera menyusun aturan baru guna memperkuat pemberantasan judi online di Indonesia.

Instruksi ini disampaikan dalam rapat evaluasi penanganan judi online pada Senin (17/2/2025), di mana Presiden menyoroti masih adanya celah yang memungkinkan aktivitas ilegal tersebut terus berkembang.

“Arahannya baru kemarin jadi ya, mudah-mudahan bisa digodok dalam beberapa waktu ke depan,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di kantornya, Selasa (18/2/2025).

Editor: Kiki Safitri

Tag:  #menkomdigi #akan #induk #untuk #aturan #baru #judi #online

KOMENTAR