Ketua PBNU Usul Revisi UU Penyelenggaraan Haji
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Fahrur Rozi. (Dok. Pribadi)
09:08
19 Februari 2025

Ketua PBNU Usul Revisi UU Penyelenggaraan Haji

- Meski kualitas penyelenggaraan layanan ibadah haji oleh pemerintah terus mengalami perbaikan, masih ada sejumlah catatan penting yang butuh pembenahan. Di antaranya soal birokrasi yang masih rumit serta pelayanan yang belum optimal akibat regulasi yang masih berlaku saat ini.

Karena itu, sudah saatnya UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji direvisi. Selain itu, penyediaan layanan haji juga sudah waktunya ditangani dalam satu kementerian atau badan khusus.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Fahrur Rozi. Ada sejumlah alasan yang membuat wacana ini perlu diseriusi. Salah satunya adalah hingga kini penyelenggaraan haji masih terfragmentasi di berbagai lembaga. ”Mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” katanya.

Hal ini, kata Fahrur, menyebabkan birokrasi menjadi lebih rumit serta pengambilan keputusan lebih lambat. Efeknya, pelayanan kepada jamaah kurang maksimal.

”Dengan menyatukan semua aspek ini dalam satu Kementerian/Badan Haji dan Umroh, seluruh proses penyelenggaraan haji dapat dijalankan lebih terkoordinasi,” katanya.

Selain itu, menjadikan kementerian lain sebagai regulator dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) sebagai operator murni berpotensi menciptakan dualisme kewenangan serta memperpanjang birokrasi.

”Dalam konteks administrasi publik yang efisien, regulasi dan operasional sebaiknya dikelola dalam satu entitas yang memiliki kendali penuh,” katanya.

Oleh karena itu, solusi terbaik adalah merevisi UU 8/2019. Selain untuk membuat birokrasi layanan haji lebih efektif, hal ini juga penting untuk mengantisipasi perubahan kebijakan Arab Saudi serta perkembangan teknologi dalam pengelolaan haji.

Sebab, UU 8/2019 belum cukup adaptif terhadap sistem digitalisasi layanan haji yang diterapkan Arab Saudi, seperti platform Nusuk dan e-Hajj. Tanpa perubahan regulasi yang mendukung, Indonesia akan terus mengalami keterlambatan dalam menyesuaikan diri dengan kebijakan global.

”Yang pada akhirnya dapat berdampak pada kualitas layanan bagi jamaah,” kata pengasuh Pondok Pesantren An-Nur Bululawang, Malang, itu.

Revisi UU ini harus menempatkan penyelenggaraan haji dalam kerangka yang lebih profesional, efisien, dan berbasis pada realitas kebijakan internasional yang terus berkembang.

”Dan, sekali lagi, integrasi seluruh aspek penyelenggaraan haji ke dalam satu lembaga khusus, yakni Kementerian/Badan Haji dan Umroh, adalah langkah yang paling rasional dan strategis,” katanya.

Editor: Dhimas Ginanjar

Tag:  #ketua #pbnu #usul #revisi #penyelenggaraan #haji

KOMENTAR