Orangtua Gregorius Ronald Tannur Protes Dituduh Penyuplai Uang Suap ke Hakim PN Surabaya
KASUS RONALD TANNUR - Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas anaknya yang menjerat tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025). Dalam dakwaan terdakwa Heru Hanindyo, Meirizka menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada Lisa di kantornya yakni Lisa Asosiciate di Jalan Kendalsari Raya No 51-52 Surabaya. 
05:36
19 Februari 2025

Orangtua Gregorius Ronald Tannur Protes Dituduh Penyuplai Uang Suap ke Hakim PN Surabaya

Meirizka Widjaja, ibu Gregorius Ronald Tannur mengaku sempat protes pada Lisa Rachmat karena menuduhnya bahwa uang suap untuk tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya guna pengurusan perkara anaknya berasal dari dirinya.

Meirizka mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Saat itu Meirizka dicecar tim penasihat hukum terdakwa Heru Hanindyo yang mengkonfirmasi poin yang tertera dalam berkas dakwaan kliennya tersebut.

Saat itu penasihat hukum mengatakan, bahwa dalam dakwaan Heru, Meirizka menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada Lisa di kantornya yakni Lisa Asosiciate yang beralamat di Jalan Kendalsari Raya No 51-52 Surabaya.

"Apakah saudara mengetahui hal ini?," tanya penasihat hukum Heru.

Menjawab pertanyaan tersebut, Meirizka pun blak-blakan mengaku sempat protes terhadap Lisa karena merasa heran terdapat dakwaan tersebut.

Adapun protes tersebut kata ibu Ronald Tannur, disampaikan pada saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar Senin 10 Februari 2025 lalu.

Yang dimana disana Meirizka bertemu dengan Lisa karena berada dalam satu ruang sidang yang sama.

"Ya itu, saya sempat protes ke Lisa. Saya tanyakan itu, uang itu, saya bilang 'kenapa ada dakwaan seperti itu?'," ucap Meirizka dengan nada geram.

Pada saat itu Meirizka mengaku mempertanyakan ke Lisa sejak kapan ia memberikan uang Rp 2 miliar untuk urus perkara anaknya di PN Surabaya.

Terkait hal ini jawaban Lisa justru diluar dugaan, pasalnya saat itu kata Meirizka, Lisa menyebut uang itu berasal dari dirinya agar tidak dicecar oleh Jaksa di tahap penyidikan.

"Dia jawab saya begini 'ya soalnya kalau enggak bilang dari kamu uangnya, nanti saya dikejar sama Jaksa. Katanya uang saya itu darimana asal-usulnya jadi ya saya bilang aja dari kamu'," ungkap Meirizka menirukan ucapan Lisa Rachmat.

Mendengar jawaban itu, Meirizka pun dibuat bingung oleh Lisa.

Pasalnya ia mengklaim tidak tahu menahu perihal adanya uang Rp 2 miliar seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Waduh saya kan jadi bingung. Saya bilang 'itu urusan kamu lah, kok saya dilibatkan'. Jadi saya enggak tahu sama sekali itu uang Rp 2 M," pungkasnya.

Adapun dalam kasus ini, Meirizka Widjaja juga menjadi terdakwa terkait perkara suap yang disebabkan karena ulah anaknya tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Meirizka didakwa telah menyuap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar agar anaknya divonis bebas dalam perkara pembunuhan.

Jaksa menyatakan uang yang dikeluarkan Meirizka dalam perkara ini meliputi Rp 1 miliar dan 308 Ribu Dollar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar.

"Suap diberikan kepada Hakim Ketua Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo," kata Jaksa di ruang sidang.

Jaksa menjabarkan, perbuatan Meirizka itu bermula ketika dirinya menunjuk Lisa Rachmat sebagai penasihat hukum sang anak saat menjalani kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Keduanya pun menggelar pertemuan dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan uang untuk kepengurusan perkara Ronald di PN Surabaya.

Setelah itu Lisa pun menjalankan misinya dengan melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak diantaranya Zarof Ricar hingga ketiga hakim PN Surabaya.

Hingga kemudian Lisa pun menyerahkan sejumlah uang kepada ketiga hakim PN Surabaya dengan masing-masing sejumlah Erintuah 38 Ribu Dollar Singapura, Mangapul 36 Ribu Dollar Singapura dan Heru Hanindyo sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

Dan sisanya 30 Ribu Dollar Singapura disimpan oleh Erintuah Damanik.

"Uang diberikan agar hakim yang memeriksa dan memutus perkara Ronald Tannur dengan tujuan menjatuhkan putusan bebas," jelas Jaksa.

Atas perbuatannya, baik Lisa maupun Meirizka terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Editor: Choirul Arifin

Tag:  #orangtua #gregorius #ronald #tannur #protes #dituduh #penyuplai #uang #suap #hakim #surabaya

KOMENTAR