Alasan Kampus Batal Kelola Tambang usai DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang, Jaga Independensi
UU MINERBA - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerima laporan dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doni Kurnia saat Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Pendidikan tinggi tidak lagi mendapatkan izin kon
19:26
18 Februari 2025

Alasan Kampus Batal Kelola Tambang usai DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang, Jaga Independensi

- DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU), dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPR, Adies Kadir. Dia didampingi dua Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dihadiri juga oleh perwakilan pemerintah, di antaranya ada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

"Sidang dewan yang terhormat, berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Adies, Selasa.

Seluruh peserta rapat pun kompak menyatakan setuju, lalu Adies mengetok palu sebagai tanda disahkannya RUU Minerba menjadi UU.

Sebelumnya, dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Minerba di Badan Legislasi (Baleg), DPR dan pemerintah sepakat untuk mengubah beberapa ketentuan.

Awalnya, perguruan tinggi mendapatkan izin konsesi tambang. 

Namun, hasil kesepakatan pemerintah dan DPR pada Senin (17/2/2025), memutuskan bahwa izin konsesi untuk kampus dihapus.

Alasannya, kata Bahlil, demi menjaga independensi kampus itu sendiri.

"Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus," kata Bahlil dalam konferensi pers, Senin malam.

Izin konsesi tambang tersebut akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Yang ada adalah kepada BUMN, BUMD dan badan usaha lainnya (dapat izin konsesi tambang)," ujar Bahlil.

Namun, Bahlil menjelaskan bahwa kampus hanya sebagai penerima manfaat dari pertambangan, bukan mengelola.

"Dalam implementasinya, perusahaan-perusahaan ini, baik BUMN maupun BUMD maupun perusahaan ini kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian membuat lab, laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan kan tidak ada soal toh," ucapnya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebelumnya juga menjelaskan bahwa dalam RUU Minerba yang disahkan itu, hanya memberikan bantuan dana kepada perguruan tinggi untuk melakukan riset, termasuk beasiswa kepada mahasiswa.

"Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan."

"Terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya," kata dia, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Politikus Partai Gerindra tersebut menekankan, jika pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus. 

Jadi, penugasan khusus bagi kampus tersebut hanya akan disediakan lewat penugasan kepada BUMN.

"Tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi itu sikap pemerintah," ujarnya.

"Nanti bagi kampus yang membutuhkan diberikan penggunaan dana riset maupun bantuan terhadap beasiswa yang ada," ucapnya.

Supratman juga mengungkapkan ada sejumlah poin lain yang menjadi inisiasi Legislatif dalam RUU minerba tersebut.

Yakni adanya perubahan skema dalam rangka pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan.

"Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas," kata Supratman.

Perubahan skema itu, kata Supratman, dalam rangka memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), termasuk koperasi.

"Itu isi yang paling penting untuk kita lakukan. Dengan pemberian skema prioritas yang ada, itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil."

"Itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," kata Supratman.

Poin lainnya dari RUU Minerba adalah pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. 

Supratman menekankan bahwa pemberian izin itu sudah disepakati antara pemerintah dengan Legislatif.

"Terkait dengan pemberian konsesi kepada Ormas Keagamaan, Ormas Keagamaan dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR kira-kira itu poin penting dari yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini," katanya.

Berikut 9 pasal dalam RUU Minerba yang dirombak:

  • Perbaikan Pasal-Pasal yang terkait dengan Putusan MK yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
  • Pasal 1 Angka 16, perubahan mengenai Definisi Studi Kelayakan.
  • Pasal 5, mengenai Kewajiban Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Pasal 35 Ayat 5, Pasal 51 Ayat 4 dan Ayat 5, serta Pasal 60 Ayat 4 dan Ayat 5, terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batu Bara mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.
  • Pasal 100 Ayat 2, terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan pemerintah daerah.
  • Pasal 108, mengenai Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:
  1. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan
  2. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan dan
  3. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
  • Pasal 169 A, memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.
  • Pasal 171 B, terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
  • Pasal 174 A, terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Muhammad Zulfikar)

Editor: Garudea Prabawati

Tag:  #alasan #kampus #batal #kelola #tambang #usai #sahkan #minerba #jadi #undang #undang #jaga #independensi

KOMENTAR