Dua Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Minta Jadi Justice Collaborator
Hakim yang didakwa menerima suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
17:00
18 Februari 2025

Dua Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Minta Jadi Justice Collaborator

- Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap dari pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).

Permohonan ini disampaikan kuasa hukum mereka, Philipus Harapenta Sitepu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

"Kami atas kesepakatan juga dengan klien kami, mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Yang Mulia," kata Philipus di ruang sidang, Selasa.

Philipus mengatakan, Erin dan Mangapul sama-sama bersedia diperiksa sebagai saksi kapan pun keterangan mereka dibutuhkan jaksa penuntut umum.

Menurutnya, permohonan ini juga diajukan berlandaskan asas proses peradilan yang cepat, sederhana, dan murah.

"Karena sampai saat ini saksi yang dihadirkan itu, menurut kami, belum membuktikan tentang tindak pidana ini," ujar Philipus.

Ia berkeyakinan, keterangan Erin dan Mangapul akan menjadi kunci untuk mengungkap dan membuktikan dakwaan dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur.

"Kami memohonkan kepada majelis dalam bersurat agar klien kami, atas nama Pak Erintuah dan Pak Mangapul, sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Yang Mulia," tutur Philipus.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #hakim #yang #bebaskan #ronald #tannur #minta #jadi #justice #collaborator

KOMENTAR