Tanggapi Tren KaburAjaDulu, Wamen P2MI: Sah Asal Ikuti Aturan
TAGAR KABURAJADULU - Wakil Menteri P2MI Christina Aryani saat jumpa pers di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2025). Christina Aryani menyatakan tak ada yang salah dari tren tagar #KaburAjaDulu di media sosial. Menurut Christina, sikap tersebut menjadi hak masyarakat dalam mencari penghidupan yang lebih baik.  
12:40
18 Februari 2025

Tanggapi Tren KaburAjaDulu, Wamen P2MI: Sah Asal Ikuti Aturan

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani menyatakan tak ada yang salah dari tren tagar #KaburAjaDulu di media sosial. 

Diketahui berseliweran konten media sosial yang dibuat warga negara Indonesia (WNI) dengan tagar tersebut untuk menunjukkan bentuk kekecewaan terhadap kondisi ekonomi, sosial dan keadilan di dalam negeri. 

Tren ini dianggap sebagai bentuk keinginan masyarakat untuk meninggalkan Indonesia demi bekerja atau melanjutkan studi di luar negeri. 

Konten ini juga berisi ajakan bagi para anak muda untuk mengenyam pendidikan, bekerja atau tinggal di luar negeri. 

Menurut Christina, sikap tersebut menjadi hak masyarakat dalam mencari penghidupan yang lebih baik. 

Namun ia menekankan bahwa sikap itu harus ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan. 

“Sah-sah saja WNI mencari penghidupan yang lebih baik, tapi tentunya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Christina kepada wartawan, Selasa (18/2/2025). 

Ia mengingatkan proses berangkat kerja sebagai pekerja migran di luar negeri harus mengikuti prosedur legal agar para WNI tetap aman dan terlindungi.

Salah satu aturan yang harus diikuti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Christina mengajak masyarakat yang ingin mengikuti tren tersebut agar lebih menggali informasi bekerja di luar negeri demi menghindari terjerat kasus kejahatan internasional. 

“Dan tolong jangan dijadikan alasan untuk mencoba-coba berangkat secara ilegal dan berujung pada masalah,” tegasnya. 

Mantan anggota DPR RI ini menyebut, negara melalui Kementerian P2MI siap memfasilitasi keingintahuan masyarakat dan proses keberangkatan PMI bekerja di luar negeri. 

Masyarakat diharapkan terus memantau kanal Kementerian P2MI, sisko2pmi.bp2pmi.go.id yang memuat informasi terkini peluang kerja di luar negeri.

“Kehadiran negara bagi yang berangkat sesuai dengan ketentuan  merupakan jaminan pelindungan hukum dan sosial yang diberikan negara,” pungkas Christina. 

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #tanggapi #tren #kaburajadulu #wamen #p2mi #asal #ikuti #aturan

KOMENTAR