RUU Minerba Disahkan Hari Ini, Kampus Didorong Fokus Jaga Sumber Daya Alam bukan Menambang
Premier pemutaran film ketiga serial Bloody Nickel: Republik Rente, di Kantor YLBHI Jakarta, Senin (17/2/2025).(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)
09:36
18 Februari 2025

RUU Minerba Disahkan Hari Ini, Kampus Didorong Fokus Jaga Sumber Daya Alam bukan Menambang

– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta perguruan tinggi melakukan kajian akademik sebelum terlibat dalam pengelolaan konsesi tambang.

Hal ini menyusul kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut hanya menjadi alat kepentingan elite tanpa dasar ilmiah yang jelas.

Staf Advokasi YLBHI, Edy Kurniawan menyoroti kemungkinan revisi Undang-Undang (UU) Minerba yang diduga dilakukan tanpa naskah akademik yang memadai.

"Seharusnya kampus yang dekat dengan akademik memiliki dasar ilmiah yang kuat sebelum mengelola tambang,” ujar Edy di Kantornya, Senin (17/2/2025).

“Jika revisi ini benar terjadi tanpa kajian akademik, ini sangat memprihatinkan," katanya lagi.

Dia juga menyebut bahwa pemberian konsesi tambang ke perguruan tinggi bisa menjadi permainan elite kampus, negara, dan pengusaha yang berlindung di balik nama institusi pendidikan.

"Prinsip akademik harus dijaga. Kampus seharusnya fokus mengkaji dan menjaga sumber daya alam, bukan justru ikut menambang. Jika ini terjadi, kampus akan berubah wajah menjadi pelaku eksploitasi yang bertentangan dengan nilai akademik," ujarnya.

Selain itu, Edy juga mengkritisi arah kebijakan negara di bawah pemerintahan mendatang yang dinilainya semakin militeristik.

"Di rezim Prabowo, kita melihat keterlibatan militer semakin nyata. Konflik sumber daya alam tidak akan bisa diselesaikan lewat jalur legislatif maupun eksekutif, karena negara menggunakan polisi dan pemerintah setempat untuk menghadapi warga," kata Edy.

Menurut dia, kebijakan ini hanya akan memperkuat perlawanan masyarakat yang terdampak.

"Ketika warga menghadapi situasi kritis dan kebijakan negara semakin represif, secara historis gerakan rakyat akan semakin solid. Yang harus kita lakukan adalah membangun solidaritas untuk menghadang militerisme dalam konflik sumber daya alam," ujarnya.

Sementara itu, Pegiat Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Melky Nahar menilai bahwa pengelolaan tambang oleh kampus justru berpotensi memperburuk kemiskinan ekstrem di daerah sekitar.

"Ekonomi tambang memicu kemiskinan, tapi kampus-kampus tutup mata. Mereka terlalu jauh dari realitas, terlalu betah di menara gading," kata Melky.

Melky juga mengkritik para akademisi yang dianggap semakin apatis terhadap dampak industri ekstraktif terhadap masyarakat.

"Kalau elit kampus seperti ini, kita mau belajar apa? Kampus yang seharusnya menjadi tempat kajian ilmiah justru memilih menjadi bagian dari industri tambang yang merusak," ujarnya.

Melky menilai kebijakan pertambangan dan hilirisasi nikel yang berjalan saat ini hanya menguntungkan pengusaha dan elite politik, sementara masyarakat setempat justru dirugikan.

"Jokowi dan Prabowo melanjutkan skema yang sama, dan situasinya semakin mencekam. Kita tidak melihat ada satu pun elite politik yang benar-benar peduli dengan kondisi lapangan. Kekerasan, kecelakaan kerja, dan eksploitasi tenaga kerja hanya dianggap angin lalu," katanya.

Menurut Melky, pertambangan dan hilirisasi nikel hanya memperkaya segelintir elit, sementara masyarakat yang tinggal di sekitar tambang semakin miskin.

"Yang diuntungkan tetap pengusaha dan elit politik. Warga di sekitar tambang hanya jadi korban dari eksploitasi tanpa henti," tandas Melky.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya sepakat tidak jadi memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi.

Keputusan itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

"Terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers usai rapat pleno.

Supratman menyebut, pemerintah bakal menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga dari perguruan tinggi, alih-alih memberikan konsesi kepada kampus.

Penunjukan perusahaan dilakukan langsung oleh pemerintah. Nantinya, badan usaha ini diberikan penugasan khusus untuk membantu tambang bagi kampus yang membutuhkan.

"Badan usaha yang diberi penugasan khusus yang nanti akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya," ujar Supratman.

DPR pun sepakat membawa RUU Minerba ke dalam rapat paripurna yang akan digelar pada Selasa, 18 Februari 2025.

Editor: Kiki Safitri

Tag:  #minerba #disahkan #hari #kampus #didorong #fokus #jaga #sumber #daya #alam #bukan #menambang

KOMENTAR