Bahlil: Kampus Tak Diberi Izin Kelola Tambang, tapi Jadi Penerima Manfaat
KAMPUS BATAL KELOLA TAMBANG - Ilustrasi tambang nikel. Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat bahwa kampus tidak diberi izin pengelolaan tambang. Namun, kata Bahlil, kampus menjadi pihak penerima manfaat. Hal ini diputuskan setelah rapat panitia kerja (Panja) RUU Minerba yang digelar hari ini, Senin (17/2/2025). 
20:42
17 Februari 2025

Bahlil: Kampus Tak Diberi Izin Kelola Tambang, tapi Jadi Penerima Manfaat

Pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa perguruan tinggi tidak diberi izin untuk konsesi tambang.

Adapun hal ini telah disepakati dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Minerba yang digelar hari ini, Senin (17/2/2025).

Kendati demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menuturkan perguruan tinggi akan menjadi penerima manfaat terkait hasil pengelolaan tambang tersebut.

Dia menegaskan keputusan ini menjadi jawaban atas bermacam kritik bahwa perguruan tinggi tidak perlu untuk mengelola tambang dan lebih baik berfokus pada pendidikan.

"Kampus hanya sebagai (penerima) manfaat. Enggak (bukan sebagai pengelola). Enggak, kita nggak kasih sebagai pengelola," tuturnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin.

Hanya saja, kata Bahlil, pemerintah dan DPR sepakat agar ormas keagamaan hingga koperasi diberikan izin konsesi tambang.

Dia menegaskan hal ini agar terjadinya pemerataan dan pertambangan tidak hanya dikuasai oleh konglomerat besar.

Sosok yang juga merupakan Ketua Umum Golkar itu mengatakan, hal tersebut bakal diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP), termasuk soal badan usaha yang bakal ditunjuk untuk mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) perguruan tinggi.

"Nanti kita atur lewat PP, ya. Sekali lagi saya katakan bahwa pemerintah berpandangan dalam rapat tadi bahwa tidak kita berikan langsung kepada kampus. Tetapi kita berikan kepada perusahaan," kata Bahlil.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas mengatakan pemerintah bakal menunjuk BUMN hingga perusahaan swasta untuk mengelola tambang.

Dia mengatakan mereka bakal menjadi pihak ketiga yang bakal bekerja sama dengan kampus untuk mengelola tambang.

Badan usaha tersebut, kata Supratman, bakal diberi penugasan khusus agar memberi dukungan bagi kampus yang membutuhkan.

"Badan usaha yang diberi penugasan khusus yang nanti akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan penyediaan dana riset serta termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya," tuturnya.

Kampus Diberi Izin Kelola Tambang untuk Pembungkaman

Sebelumnya, wacana terkait kampus diberi izin untuk mengelola tambang dianggap sebagai upaya pembungkaman pemerintah terhadap suara kritis dari perguruan tinggi.

Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM Gabriel Lele.

“Saya justru melihat bahwa hal ini juga merupakan bentuk pembungkaman suara kritis kampus secara halus,” katanya dikutip dari Tribun Jogja.

Bagi Gabriel, selama ini kampus selalu diminta masukan terkait perumusan kebijakan atau revisi undang-undang. 

Namun, dengan adanya pemberian izin tambang ini menurutnya justru memberikan dampak negatif lebih besar. 

Ia melihat bahwa adanya potensi korupsi atau paling tidak moral hazard jika kampus diberikan hak mengelola tambang

Sebab, ketika kampus nantinya terjun ke dalam pengelolaan tambang maka logika yang digunakan tidak hanya semata-mata logika akademik, tetapi sebaliknya kampus harus menggunakan logika bisnis untuk hitung-hitungan untung dan rugi.

“Lagi-lagi logika bisnis yang dipakai,” terangnya.

Senada, anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Bonnie Triyana, juga menilai kampus akan kehilangan sifat kekritisannya ketika diberi izin mengelola tambang oleh pemerintah.

"Gimana kamu mau melakukan kritik kalau kamu enggak punya legitimasi etika, enggak punya legitimasi moral, yang berdasarkan prinsip-prinsip kebenaran, keilmuan, kalau kamu melakukan apa yang sebetulnya tidak sepatutnya kamu lakukan," kata Bonnie saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (27/1/2025).

Dia menegaskan kampus sebagai benteng terakhir kebenaran ilmiah harus dipertahankan.

"Kalau menurut saya kampus itu harus kita jaga betul sebagai benteng terakhir kebenaran ilmiah," ujar Bonnie.

Menurut Bonnie, memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dapat membawa risiko besar, termasuk kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga dampak politis.

"Karena kan tambang itu dampaknya bukan hanya lingkungan, dia akan ada aspek sosial, dia akan ada aspek bahkan lebih hebat lagi ke politis juga, apa-apa bisa ditari," ucap pendiri majalah sejarah populer, Historia ini.

Karenanya, dia menyarankan untuk mencari alternatif pendanaan yang lebih kreatif dan berkelanjutan bagi perguruan tinggi. 

Bonnie mengusulkan penerapan mekanisme tax deduction bagi perusahaan yang mendukung penelitian dan pengembangan di kampus.

"Misal dengan tax deduction yang diberlakukan kepada seluruh perusahaan, tidak hanya tambang, agar mereka mau memberikan kontribusi kepada dunia pendidikan tinggi, riset terutama ya, penelitian," tuturnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jogja dengan judul "Wacana Kampus Kelola Tambang, Pakar UGM: Upaya Pembungkaman Suara Kritis Universitas"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku)(Tribun Jogja/Ardhike Indah)

 

Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Tag:  #bahlil #kampus #diberi #izin #kelola #tambang #tapi #jadi #penerima #manfaat

KOMENTAR