Saat Eks Kader PDIP Bersyukur Praperadilan Hasto Ditolak: Negara Ini Tak Hanya Urusi PDI Perjuangan
AKSI KASUS HASTO - Mantan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi PDI Perjuangan (PDIP) DPC Kabupaten Pemalang Sudarsono melalukan aksi sujud syukur di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025). Aksi mantan kader PDIP yang dipecat DPP PDIP karena diduga lantang mendukung proses penegakan hukum terhadap Hasto tersebut sebagai bentuk dukungan kepada KPK agar segera memproses hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto serta mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN
19:56
17 Februari 2025

Saat Eks Kader PDIP Bersyukur Praperadilan Hasto Ditolak: Negara Ini Tak Hanya Urusi PDI Perjuangan

Sudarsono, mantan kader PDI Perjuangan mencuri perhatian publik dengan aksinya di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mulai dari mengirimkan karangan bunga lalu sujud syukur dilakukan Sudarsono atas ditolaknya praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Dalam karangan bunga itu bertuliskan "Mendukung KPK Segera Proses Hukum Hasto Kristiyanto".

"Pada kesempatan hari ini, saya datang ke KPK. Saya ingin sujud syukur di depan kantor KPK ini atas ditolaknya praperadilan yang kemarin diajukan oleh Hasto," kata Sudarsono kepada wartawan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025) pagi.

Sudarsono mengaku juga sudah menerima informasi yang menyebutkan bahwa Hasto tidak memenuhi panggilan KPK pada hari ini.

Diketahui Hasto memang dipanggil KPK hari ini sebagai tersangka.

Namun, Hasto tak hadir karena beralasan sedang mengajukan praperadilan yang kedua kali.

"Negara Republik Indonesia tercinta juga tidak hanya ngurusi PDI Perjuangan dan tidak hanya milik PDI Perjuangan. Saudara Hasto, mari taati proses hukum yang ada, apa yang sudah anda perbuat, silahkan anda pertanggungjawabkan. Kalau sidang praperadilan sudah ditolak, ya monggo ikuti proses selanjutnya," katanya.

"Kalau anda masih mau mengajukan dan mengajukan lagi (soal praperadilan), itu juga hak saudara. Tetapi bangsa ini juga butuh ketenangan, kami rakyat di Indonesia," ujar Sudarsono.

Sosok Sudarsono

Sudarsono merupakan mantan kader PDIP dari Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Sudarsono sebelumnya memiliki jabatan struktural di DPC PDIP Pemalang, yaitu Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi.

Sudarsono mengaku telah menjadi kader partai berlambang banteng sejak 1998.

Ia kemudian dipecat pada Januari 2025 setelah bersuara terkait Hasto.

Sudarsono mendukung KPK untuk segera menindak Hasto.

Bahkan, Sudarsono pada 31 Desember 2024 datang ke KPK untuk menyurati pimpinan KPK.

Hasto Minta Tunda Pemeriksaan

Hasto Kristiyanto meminta KPK untuk menunda pemeriksaan pada hari ini, Senin (17/2/2025).

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan.

Sedianya Hasto dipanggil hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Ronny dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Panggilan pemeriksaan ini dilayangkan penyidik KPK setelah gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan gugatan praperadilan Hasto kabur dan tidak jelas. 

Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan. 

Ronny menyatakan, sehari setelah putusan tersebut atau Jumat (14/2/2025), tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel. 

"Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," kata dia. 

Ronny menekankan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan. 

"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," sebutnya. 

Diberitakan, PN Jaksel mengandaskan perlawanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap KPK

PN Jaksel memutuskan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Hasto atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
 
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto saat membacakan putusan gugatan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025). 

Dalam putusannya, hakim Djuyamto mengatakan langkah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka sudah sah dan sesuai prosedur hukum. 

Untuk itu, KPK bisa melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto.

Praperadilan Tidak Menghalangi Proses Pemeriksaan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, seharusnya tetap memenuhi panggilan penyidik hari ini, kendati sedang mengajukan praperadilan kedua.

"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik," kata Tanak kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Hasto sedianya dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan pada hari ini.

Menurut Tanak, praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan seseorang.

Kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan pemeriksaan harus ditunda.

"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan, kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan," kata Tanak.

 

Tag:  #saat #kader #pdip #bersyukur #praperadilan #hasto #ditolak #negara #hanya #urusi #perjuangan

KOMENTAR