Ajukan Kasasi, Harvey Moeis dkk Masih Tunggu Salinan Putusan Banding
Kuasa hukum Harvey Moeis dan terdakwa lain dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Andi Ahmad saat sitemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
14:34
17 Februari 2025

Ajukan Kasasi, Harvey Moeis dkk Masih Tunggu Salinan Putusan Banding

- Kuasa hukum Harvey Moeis dan terdakwa lain dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Andi Ahmad, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Putusan itu diketahui memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dan terdakwa lainnya hingga dua kali lipat.

“Kami kan sampai sekarang kita masih mengkaji, karena kami belum mendapatkan salinan resmi dari putusan,” kata Andi saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Kendati demikian, Andi memastikan, pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan PT Jakarta yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025) pekan lalu.

Selain Harvey, majelis tingkat banding juga membacakan putusan atas nama pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

Meski demikian, tim kuasa hukum harus melihat lebih jauh dan mengkaji pertimbangan hakim tingkat banding yang memperberat hukuman kliennya. “Jadi kami juga ingin melihat lagi pertimbangannya seperti apa. Kami kaji lebih jauh pertimbangannya seperti apa,” ujar Andi.

Andi mengatakan, putusan majelis hakim PT Jakarta jauh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Di sisi lain, pihaknya yakin bahwa Harvey Moeis dan terdakwa lain yang mereka dampingi tidak sama sekali bersalah.

“Tapi untuk kemudian nanti keputusannya seperti apa, kami masih menunggu, kami masih berdiskusi juga dengan tim,” kata Andi.

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” ujar dia melanjutkan.

Sebelumnya, majelis hakim tingkat banding memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Selain Harvey, hukuman Helena juga diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Kemudian, hakim memperberat hukuman Riza dari 8 tahun menjadi 20 tahun, Suparta dari 8 tahun menjadi 19 tahun, dan Reza dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #ajukan #kasasi #harvey #moeis #masih #tunggu #salinan #putusan #banding

KOMENTAR