



Dalih Tak Tahu Birokrasi, Arsin Bantah Jadi Dalang Terbitnya Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Dia bersama kuasa hukumnya Yunihar menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi terkait sengkarut pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.
Dalam kesempatan tersebut, Yunihar berdalih bahwa kliennya juga menjadi korban dalam sengkarut kasus pagar laut tersebut.
Sehingga, katanya, Arsin bukanlah aktor intelektual dalam terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.
Yunihar berdalih Arsin menjadi korban karena minimnya pengetahuan soal birokrasi sehingga percaya saja terhada dua sosok berinisial SP dan C.
Ia mengatakan SP dan C adalah pihak ketiga yang datang kepada Arsin pada pertengahan tahun 2022 lalu yang menawarkan jasa peningkatan hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga menjadi sertifikat.
"Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi, dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C," kata Yunihar dalam konferensi pers di kediaman Arsin di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, dikutip dari Tribun Tangerang.
"Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Arsin pun meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi buntut terbangunnya pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang.
Ia menegaskan tidak ingin hal tersebut terjadi.
"Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku Kepala Desa. Atas kegaduan yang terjadi di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kami harapkan," kata dia.
"Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya yang terdalam, khusus kepada warga Desa Kohod dan serta seluruh warga negara Indonesia," tambahnya.
Senada dengan kuasa hukumnya, Arsin berdalih turut menjadi korban atas pihak ketiga tersebut yaitu SP dan C.
Dia juga mengeklaim terbangunnya pagar laut di pesisir Tangerang buntut ketidakhati-hatiannya dalam menjalankan pelayanan publik di Desa Kohod.
"Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ke tidak hati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod," ungkapnya.
Meski begitu, Arsin berjanji akan mengevaluasi kinerjanya, agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat di Desa Kohod tidak terulang lagi di kemudian hari.
Bareskrim Sebut Arsin Akui Palsukan Surat Izin Pagar Laut
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Arsin sudah mengakui bahwa dirinya yang membuat surat izin palsu terkait lahan pagar laut di Tangerang.
Djuhandhani menyebut pengakuan itu disampaikan Arsin setelah penyidik menggeledah rumah sang kades pada Senin (10/2/2025) lalu.
Sebagai informasi, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel, sekretariat Desa Kohod, hingga peralatan-peralatan lainnya.
“Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujarnya pada Rabu (12/2/2025).
Kendati demikian, Djuhandhani menuturkan belum bisa menetapkan Arsin bersama dengan sekretaris Desa Kohod meski sudah mengakui.
Pasalnya, pengakuan Arsin dan komplotannya tersebut perlu dibuktikan.
“Pengakuan tersangka itu juga bukan mutlak, karena semuanya terkait dengan pembuktian,” kata Djuhandhani.
“Kan kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan (untuk penetapan tersangka),” lanjut dia.
Lebih lanjut, Djuhandhani menegaskan proses gelar perkara diprediksi bakal selesai pada pekan ini atau pekan depan.
“Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau tidak salah, kalau saya analisis dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” kata Djuhandhani.
Arsin Masih Saksi
Terpisah, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andhiko menyebut bahwa status Arsin masih sebagai saksi pasca penggeledahan terhadap rumahnya oleh Bareskrim Polri.
“Masih sebagai saksi, penggeledahan kemarin benar sudah dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri, ada di kediaman (Arsin) dan di kantor kepala desa Senin (10/2/2025) malam,” ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Terkait sejumlah alat bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan akan diuji melibatkan tim teknis dan pakar ahli.
Hal itu agar proses penyidikan kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang lebih profesional. Trunoyudo memastikan penyidikan dilakukan secara kolaboratif.
“Tentunya tadi kami sampaikan bahwa kami memeriksa saksi-saksi termasuk kementerian terkait dan pemerintah Daerah, ini juga tentu dalam rangka membuat terang,” katanya.
Pagar Laut Tangerang Rampung Dibongkar

Di sisi lain, pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer telah rampung diselesaikan oleh anggota TNI AL dan sejumlah nelayan pada Kamis (13/2/2025) lalu.
Masih dikutip dari Tribun Tangerang, Komandan Pasmar (Danpasmar I) Brigjen TNI (Mar) Hermanto, mengatakan pembongkaran pagar laut telah mencapai 30 kilometer lebih.
Dia mengatakan masih tersisa pagar sepanjang 1,36 kilometer lagi yang belum dibongkar.
"Pada hari ini insyaallah akan selesai, yang tinggal tersisa 1 kilometer. Ini tentu kami akan tuntaskan melihat dari cuaca saat ini cukup cerah," ujarnya dalam konferensi pers.
Pagar laut yang dibongkar itu kata Hermanto, dibongkar dari mulai Tanjung Pasir hingga ke Wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Hermanto menyebutkan, sejak awal dimulainya operasi pembongkaran pagar laut pada 18 Januari 2025, pihaknya menyelesaikan 2,5 kilometer yang kemudian mencapai 7,3 kilometer.
"Rabu, 22 Januari 2025 pembongkaran bertambah 2 km: 4,5 km. Kamis, 23 Januari pembongkaran bertambah 2,8: 7.3 km," ungkapanya.
Setelah itu lanjut Hermanto, tim gabungan yang terdiri dari TNI, KKP dan Nelayan melanjutkan pembongkaran pagar laut, mencapai 10,5 kilometer hingga 12,5 kilometer.
"Pada Senin, 27 Januari 2025 pembongkaran bertambah 2,7 km: 15,2 km; dan Selasa, 4 Februari 2025 pembongkaran bertambah 1,5 km: 16,7 km," tutur Hermanto.
"Terakhir untuk di Tanjung Pasir pada Rabu, 12 Februari 2025 pembongkaran bertambah 2,9 km: hingga mencapai 23,5 km," tambahnya.
Yang mana, proses pembongkarannya dilakukan secara estapet yang dimulai sejak 22 Januari hingga 12 Februari 2025.
"Untuk di Kronjo dimulai sejak Rabu, 22 Januari 2025 proses pembongkaran: 0,5 km; pada Kamis, 23 Januari 2025 pembongkaran bertambah 1 km: 1,5 km. Hingga berakhir pada 12 Februari 2025 pembongkaran sepanjang 5,3 km," ujar Hermanto.
Hermanto pun berharap, dengan dibongkarnya pagar laut ini bisa berdampak baik pada aktivitas nelayan, khususnya terhadap mata pencaharian mereka.
"Para nelayan bisa bekerja lagi, dan senang bisa melihat nelayan bisa kembali melaut. Dimana pagar ini tadinya mempersulit masyarakat nelayan untuk mencari ikan," ucapnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Tangerang dengan judul "Kuasa Hukum Sebut Kades Kohod Bukan Aktor Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang: Dia Korban"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Tangerang/Nurmahadi)(Kompas.com/Shela Octavia)
Tag: #dalih #tahu #birokrasi #arsin #bantah #jadi #dalang #terbitnya #sertifikat #pagar #laut #tangerang