![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Tak Sepakat PT 20 Persen Dihapus, Surya Paloh: Bukan Tidak Mungkin Akan Ada 50 Calon Presiden Nanti](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/14/tribunnews/tak-sepakat-pt-20-persen-dihapus-surya-paloh-bukan-tidak-mungkin-akan-ada-50-calon-presiden-nanti-1269179.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Tak Sepakat PT 20 Persen Dihapus, Surya Paloh: Bukan Tidak Mungkin Akan Ada 50 Calon Presiden Nanti
Menurut Paloh, penghapusan aturan ini berpotensi menyebabkan banyaknya calon presiden dalam Pilpres mendatang, karena setiap partai peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengusung capres-cawapres sendiri.
"Sebenarnya kita kan belum pernah membayangkan kalau ada 50 calon presiden, kan? Tapi itu bisa memungkinkan lebih dari itu di negeri ini. Bukan tidak mungkin itu. Jangan kalian naifkan, bahwasannya itu tidak mungkin," ujar Paloh saat ditemui awak media di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Paloh juga menilai bahwa dengan dihapuskannya Presidential Threshold, tidak menutup kemungkinan akan banyak bermunculan partai politik baru di Indonesia.
Menurutnya, setiap partai pasti memiliki ambisi yang sama, yaitu keinginan untuk mengusung pasangan capres-cawapres sendiri.
"Dengan nol persen Presidential Threshold, partai yang lolos pemilu itu bisa 70, bisa 80, dengan kekuatan ekonomi yang ada. Bermacam-macam motivasi," ujar Paloh.
Ia juga menyinggung bahwa implementasi dari penghapusan PT 20 persen ini akan sulit diterapkan, meskipun secara ideal memiliki tujuan yang baik.
"Jangan cita-citanya mulia, keputusannya mulia, tapi kita hanya berada di awal-awal. Implementasi di lapangan enggak mudah. Jangan berpikir bahwa calon presiden itu paling banyak lima," tuturnya.
Sebelumnya, Surya Paloh juga menegaskan bahwa keputusan MK terkait penghapusan Presidential Threshold 20 persen tidak tepat bagi sistem demokrasi di Indonesia.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa Partai NasDem tetap menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Presidential Threshold ya jelaslah NasDem menganggap itu hak dari MK untuk memutuskan. Tapi kalau ditanya apa pendapat NasDem, NasDem bilangnya enggak cocok itu. Gak tepat itu PT dinolkan," kata Paloh saat ditemui awak media di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Menurutnya, aturan terkait ambang batas pencalonan presiden seharusnya dibahas lebih mendalam.
Paloh berpendapat bahwa Indonesia memiliki tujuan besar dalam menjalankan demokrasi, dan penghapusan PT 20 persen berisiko menjebak negara dalam euforia demokrasi tanpa arah yang jelas.
"Saya pikir itu hal yang tidak baik untuk satu proses gol besar kita agar jalannya demokrasi ini juga berjalan efektif. Jangan hanya terjebak pada euforia demokrasi untuk demokrasi, tetapi demokrasi untuk pembangunan yang menuju cita-cita kemerdekaan kita," tandas Paloh.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu, melalui putusan atas perkara 62/PUU-XXII/2024.
Dengan begitu, setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi persyaratan minimal dukungan suara tertentu.
Namun, MK juga memberikan sejumlah catatan terkait potensi dampak dari penghapusan Presidential Threshold:
Lonjakan Jumlah Calon PresidenDalam sistem presidensial Indonesia yang didukung model kepartaian majemuk, jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden berpotensi membengkak hingga menyamai jumlah partai peserta pemilu.
Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi pemilu dan stabilitas sistem politik.
MK menegaskan bahwa penghapusan PT 20 persen adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik.
Namun, revisi UU Pemilu yang akan datang diharapkan dapat mengatur mekanisme agar jumlah pasangan calon tidak berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif dan sesuai dengan prinsip demokrasi langsung.
Meski konstitusi memungkinkan pemilu dua putaran, jumlah pasangan calon yang terlalu banyak tidak selalu membawa dampak positif bagi perkembangan demokrasi presidensial di Indonesia.
Oleh karena itu, keputusan ini diharapkan menjadi titik balik dalam dinamika pemilu Indonesia, sekaligus menyeimbangkan hak konstitusional partai politik dengan kebutuhan stabilitas demokrasi.
Putusan MK ini merupakan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang utama Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Tag: #sepakat #persen #dihapus #surya #paloh #bukan #tidak #mungkin #akan #calon #presiden #nanti