Tegaskan Tak Setuju Presidential Threshold 20 Persen Dihapuskan, Surya Paloh: Enggak Cocok Itu
PRESIDENTIAL THRESHOLD - Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh saat ditemui awak media di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Surya Paloh angkat bicara soal keputusan MK hapuskan ambang batas pencalonan presiden. 
17:54
14 Februari 2025

Tegaskan Tak Setuju Presidential Threshold 20 Persen Dihapuskan, Surya Paloh: Enggak Cocok Itu

- Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh merespons soal penetapan Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen.

Menurutnya, keputusan itu bagi Partai NasDem tidak tepat untuk sistem demokrasi yang dilakukan oleh Indonesia.

Meski kata Paloh, pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan dari MK RI.

"Presidential Threshold ya jelaslah Nasdem menganggap itu ya hak daripada MK untuk memutuskan. Tapi kalau ditanya apa pendapat Nasdem, NasDem bilangnya enggak cocok itu. Gak tepat itu PT di nolkannya," kata Paloh saat ditemui awak media di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Menurut Paloh, sejatinya aturan terkait dengan ambang batas pencalonan presiden itu perlu dibahas lebih dalam lagi.

Pasalnya, kata dia, Indonesia memiliki tujuan atau gol besar dalam berjalannya demokrasi. 

Sementara, dengan penetapan penghapusan PT 20 persen itu diyakini hanya akan membuat Indonesia terjebak dalam euforia demokrasi.

"Itu saya pikir itu hal yang tidak baik untuk satu proses gol besar kita agar jalannya demokrasi kita ini juga berjalan efektif, bukan hanya terjebak pada euforia demokrasi untuk demokrasi, tapi demokrasi untuk pembangunan yang menuju ke arah cita-cita kemerdekaan kita," tandas Paloh.

Diberitakan sebelumnya, MK menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu melalui putusan atas permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024.

Dengan begitu setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu memenuhi persyaratan minimal dukungan suara tertentu.

Akan tetapi, menurut MK juga memberikan sejumlah catatan. 

Catatan itu di antaranya, dalam praktik sistem presidensial di Indonesia yang didukung model kepartaian majemuk, potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat membengkak hingga sama dengan jumlah partai peserta pemilu. 

Hal tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi pemilu dan stabilitas sistem politik.

Kemudian, MK juga menegaskan penghapusan syarat ambang batas adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik. 

Namun, revisi UU Pemilu yang akan datang diharapkan dapat mengatur mekanisme untuk mencegah lonjakan jumlah pasangan calon yang berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif dan sesuai dengan prinsip demokrasi langsung.

MK pun menyoroti, meski konstitusi memungkinkan pemilu dua putaran, namun jumlah pasangan calon yang terlalu banyak tidak selalu membawa dampak positif bagi perkembangan demokrasi presidensial di Indonesia. 

Dengan begitu, keputusan itu diharapkan menjadi titik balik dalam dinamika pemilu Indonesia, sekaligus menyeimbangkan hak konstitusional partai politik dengan kebutuhan stabilitas demokrasi.

Putusan MK tersebut merupakan putusan atas permohonan yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

Dalam putusan itu, MK menegaskan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama Gedung MK Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025).

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #tegaskan #setuju #presidential #threshold #persen #dihapuskan #surya #paloh #enggak #cocok

KOMENTAR