![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![KPK Tak Takut Jika Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/14/jawapos/kpk-tak-takut-jika-hasto-kristiyanto-kembali-ajukan-praperadilan-1264805.jpg)
Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, Todung Mulya Lubis dan Ronny Talapessy mengikuti sidang putusan praperadilan. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
KPK Tak Takut Jika Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak mempermasalahkan jika Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberi sinyal akan kembalin melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, PN Jaksel sebelumnya telah menolak upaya hukum praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. "Ya kita hadapi, biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praperadilan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikonfirmasi, Jumat (14/2). Namun, Fitroh menyerahkan kepada penyidik terkait strategi mengusut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku. KPK juga akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasto setelah kalah praperadilan. "Kita lihat aja nanti," tegas Fitroh. Sebab, tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan. Hasto Kristiyanto akan terus berupaya melakukan cara untuk lepas dari jeratan tersangka dugaan suap dan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. "Kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan pra peradilan kami ditolak," ucap Ronny Talapessy, Jumat (14/2). Ronny menyesalkan pertiimbangan PN Jaksel yang menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto tidak memenuhi syarat, dengan alasan terdapat dua perkara yang berbeda sprindik disematkan terhadap Hasto. "Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto," tegas Ronny. Karena itu, Ronny menegaskan bahwa Hasto akan tetap mencari cara lain untuk bisa lepas dari jeratan KPK. "Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan pra peradilan baru berdasarkan putusan hakim," cetus Ronny. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak upaya hukum praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hakim Tunggal PN Jaksel, Djuyamto menyebut permohonan yang diajukan Hasto dan tim kuasa hukumnya tidak jelas. "Mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK). Menyatakan permohonan oleh pemohon (Hasto Kristiyanto) kabur atau tidak jelas," kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Djuyamto membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (13/2). "Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," sambungnya. Hakim PN Jaksel memutuskan bahwa jeratan hukum terhadap Hasto Kristiyanto sah dan sesuai prosedur hukum. Karena itu, KPK bisa melanjutkan proses penyidikan atas penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan proses pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Adapun, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun menyuap Wahyu Setyawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #takut #jika #hasto #kristiyanto #kembali #ajukan #praperadilan