Hasto Buka Peluang Praperadilan Lagi, KPK Tak Gentar
Gedung KPK(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
13:34
14 Februari 2025

Hasto Buka Peluang Praperadilan Lagi, KPK Tak Gentar

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kemungkinan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan lagi setelah gugatannya tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, hal tersebut biasa terjadi dalam beberapa perkara yang ditangani KPK.

Karenanya, KPK siap menghadapi gugatan tersebut.

"Ya kita hadapi, biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praperadilan," kata Fitroh, saat dihubungi, Jumat (14/2/2024).

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan langkah lanjutan jika Hasto kembali mengajukan praperadilan.

KPK akan melihat dalil yang akan disampaikan Hasto jika kembali mengajukan gugatan praperadilan.

"Kita akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan HK (Hasto Kristiyanto), baru kami bisa membuat counter atas dalil permohonan praperadilannya," kata Johanis, saat dihubungi, Jumat.

Sebelumnya, tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto membuka peluang untuk mengajukan praperadilan lagi setelah gugatan mereka tidak diterima.

Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

Ketua tim hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa putusan praperadilan yang dibacakan hari ini bukanlah akhir dari upaya hukum yang dilakukan.

"This is not the end, this is not the end, perjuangan untuk menegakkan hukum dengan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua,” kata Todung, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

“Kita akan melakukan apa yang bisa kita lakukan, tapi apa yang akan kita lakukan ini kita akan rumuskan dan diskusikan bersama nantinya,” ucapnya.

Senada dengan Todung, tim hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa gugatan praperadilan masih bisa dilakukan.

Namun, upaya hukum ini dikembalikan kepada Hasto Kristiyanto yang menjadi pihak yang berhadapan dengan KPK dalam gugatan tersebut.

"Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan, tapi ini juga tergantung Mas Hasto,” kata Maqdir.

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi atau bantahan KPK terhadap permohonan kubu Hasto yang menggugat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #hasto #buka #peluang #praperadilan #lagi #gentar

KOMENTAR