Ada Efisiensi Anggaran, Perguruan Tinggi Dilarang Naikan UKT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Rakernas Kejaksaan RI 2025 bertema Asta Cita sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern itu menjadi forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan sesuai dengan visi dan misi kejaksaan periode 2025-2029. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.
12:22
14 Februari 2025

Ada Efisiensi Anggaran, Perguruan Tinggi Dilarang Naikan UKT

- Pemerintah meminta perguruan tinggi untuk tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) meski ada bantuan operasional yang turut terdampak efisiensi anggaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa efisiensi anggaran yang diterapkan untuk kementerian/lembaga hanya mencakup kriteria aktivitas perjalanan dinas, kegiatan seminar, seremonial lainnya, serta belanja alat tulis kantor (ATK).

Meski begitu, dia mengakui bahwa bantuan operasional perguruan tinggi tetap akan terkena dampaknya, khususnya pada item belajar.

“Maka perguruan tinggi akan berdampak pada item belajar tersebut. (Tetapi) langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT. Yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru 2025-2026, yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jumat (14/2/2025).

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih akan meneliti detail soal anggaran bantuan operasional perguruan tinggi negeri maupun swasta, agar tidak terdampak kebijakan efisiensi.

“Sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran berpotensi menyebabkan kenaikan uang kuliah di perguruan tinggi.

Satryo menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) diminta untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 14,3 triliun dari pagu awal Rp 56,607 triliun.

Namun, pihaknya sedang mengusulkan agar pemotongan tersebut hanya sebesar Rp 6,78 triliun guna tetap mempertahankan sejumlah program prioritas.

"Kami menyisir anggaran antara pagu awal, efisiensi yang diminta, serta usulan kami untuk mempertahankan kinerja kementerian," ujar Satryo dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (12/2/2025).

Menurut dia, sebagian besar anggaran Kemendiktisaintek bersifat "numpang lewat", yakni langsung disalurkan ke perguruan tinggi dan mahasiswa dalam bentuk tunjangan, beasiswa, serta bantuan operasional.

Salah satu pos anggaran yang terkena pemangkasan imbas efisiensi anggaran sebesar Rp 14,3 triliun adalah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

Dari pagu awal sebesar Rp 6,018 triliun, BOPTN dipotong 50 persen oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Satryo mengatakan bahwa pemotongan ini berisiko meningkatkan beban keuangan perguruan tinggi sehingga dapat berdampak pada kenaikan uang kuliah mahasiswa.

“Kalau BOPTN ini dipotong separuh, ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah," kata Satryo.

“Kami usulkan kembali supaya posisinya kembali kepada pagu awal, yaitu Rp 6,018 triliun,” ujarnya lagi.

Hal serupa juga terjadi pada Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) untuk Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

Dari pagu awal Rp 2,37 triliun, Satryo menyebutkan bahwa pihaknya diminta memotong anggaran sebesar 50 persen.

Namun, Kemenristekdikti mengusulkan agar pemotongan dikurangi menjadi 30 persen.

“Jadi ini kita ikuti potongannya, efisiensi meskipun tidak sebesar yang mereka lakukan. Karena ini juga kalau besar pemotongan efisiensinya ini, kembali PTNBH juga akan terpaksa menaikkan sebagian dari uang kuliah mahasiswanya,” kata Satryo.

Satryo menyebutkan bahwa pemotongan juga dilakukan pada anggaran bantuan untuk perguruan tinggi swasta (PTS).

Dari pagu awal Rp 365,3 miliar, terdapat usulan agar dipangkas 50 persen.

Namun, Kemendiktisaintek telah mengajukan pembatalan pemotongan agar PTS tetap dapat beroperasi tanpa perlu menaikkan uang kuliah.

“Supaya PTS tersebut juga tidak harus menaikkan uang kuliahnya, supaya tetap bisa beroperasi dengan normal,” ujar Satryo.

Satryo pun berharap Komisi X DPR bisa membantu kementeriannya memperjuangkan usulan pemangkasan anggaran hanya sebesar Rp 6,78 triliun.

“Dengan posisi ini saya berharap bapak ibu Komisi X bisa memperjuangkan supaya pemotongan tidak Rp 14,3 triliun, tetapi menjadi hanya Rp 6,78 triliun,” katanya.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #efisiensi #anggaran #perguruan #tinggi #dilarang #naikan

KOMENTAR