Sosok Hakim Djuyamto yang Tolak Praperadilan Hasto Vs KPK, Tanggapi Status Tersangka Sekjen PDIP
PRAPERADILAN HASTO DITOLAK - Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto di Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024). - Inilah sosok Hakim Djuyamto, hakim tunggal yang menolak praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2/2025) 
10:35
14 Februari 2025

Sosok Hakim Djuyamto yang Tolak Praperadilan Hasto Vs KPK, Tanggapi Status Tersangka Sekjen PDIP

- Gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) kemarin.

Diketahui gugatan praperadilan Hasto ini soal status tersangkanya yang ditetapkan KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP, Harun Masiku.

Dalam sidang praperadilan Hasto Vs KPK, Hakim Djuyamto menjadi hakim tunggal.

Djuyamto pun menjadi sorotan lantaran usai menolak praperadilan Hasto.

Lantas siapakah sosok Hakim Djuyamto?

Hakim Djuyamto merupakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Pria kelahiran 18 Desember 1967 ini merupakan ASN dengan golongan Pembina Utama Madya (IV/d), mengutip pn-jakartaselatan.go.id.

Dirinya kini tengah mengejar gelar Doktor atau Strata 3 (S3) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Dirinya memproses karya ilmiah disertasi berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’, 

Disertasinya dipaparkan dalam sidang terbuka promosi di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jumat (31/1/2025).

Djuyamto juga menyebutkan agar majelis hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi jika dalam persidangan terbukti memiliki keterlibatan.

Alasan Praperadilan Hasto Ditolak

Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah. 

Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggaran negara oleh KPK

"Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan. Bukan dalam satu permohonan," kata Hakim Djuyamto di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

Dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya dua surat perintah penyidikan, atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan praperadilan.

"Maka terhadap eksepsi termohon tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan," ucapnya. 

Djuyamto melanjutkan, dengan berbagai pertimbangan hukum tersebut hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.

"Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi," kata hakim Djuyamto

Praperadilan Hasto

Diketahui, Hasto menggugat KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

Tepatnya yakni mengenai kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Hasto dijadikan tersangka bersama dengan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya kubu Hasto optimis bisa menang dan mengalahkan KPK dalam gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di kasus Harun Masiku.

Hasto menyebut selama di bawah naungan PDIP, anggota selalu diajarkan soal optimisme dalam menghadapi tantangan.

"Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apapun, apapun persoalan yang kita hadapi kalau kita tempatkan di kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan dan mata hati kita yang bicara maka kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan."

"Terkait aspek formal dan material nanti biarkan tim hukum kami yang akan menanggapi," ujar Hasto, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (12/2/2025).

Sementara itu Kuasa hukum Hasto, Patra Zen mengatakan kesimpulan selama persidangan praperadilan, penetapan tersangka Sekjen PDIP oleh KPK tidak sah dan melanggar hukum. 

"Kesimpulan kami pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur," kata Patra kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). 

Ia menerangkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK dilakukan terlebih dahulu sebelum dikumpulkan alat bukti. 

Kedua, alat-alat bukti yang disampaikan KPK di persidangan merupakan bukti-bukti yang dipergunakan untuk orang lain. 

"Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020," jelasnya. 

Alasan ketiga dijelaskan Patra, penyidik KPK tidak pernah melakukan sprindik dan proses penyelidikan, penyidikan sebelum menetapkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka. 

Permohonan ini merupakan satu perjuangan bagi tegaknya kebenaran, bagi tegaknya keadilan dan perjuangan agar penyidik siapapun dia termasuk KPK tidak boleh sewenang-wenang," tandasnya. 

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti/Rahmat Fajar Nugraha)

 

Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Tag:  #sosok #hakim #djuyamto #yang #tolak #praperadilan #hasto #tanggapi #status #tersangka #sekjen #pdip

KOMENTAR